REFORMASI PERPAJAKAN

Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menindaklanjuti hasil penilaian mengenai kesehatan organisasi dengan perangkat The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan inisiatif self-diagnostic TADAT menjadi salah satu upaya perbaikan yang DJP lakukan. Self-diagnostic TADAT ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Itjen Kemenkeu.

"Pada 2022, DJP telah melakukan tindak lanjut yang beragam dan telah dilaksanakan melalui masing-masing direktorat teknis," katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dwi mengatakan tindak lanjut yang DJP lakukan misalnya terkait dengan peningkatan kepatuhan melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak. Aspek ini menjadi salah satu poin perbaikan yang disepakati DJP dan Itjen.

Dalam hal ini, DJP telah melakukan penyampaian informasi melalui berbagai kegiatan. DJP pun mendorong inklusivitas informasi agar kepatuhan wajib pajak makin meningkat.

Misalnya, melalui inisiatif kegiatan pajak berisyarat untuk teman tuli.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

DJP bersama Itjen Kemenkeu melaksanakan self-diagnostic dengan TADAT pada 2021. TADAT dirancang untuk memberikan penilaian mengenai kesehatan komponen kunci dari sistem perpajakan suatu negara secara objektif.

Penilaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. Asesmen TADAT tersebut difokuskan pada 9 area kinerja utama (Performance Outcome Areas/POA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan