REFORMASI PERPAJAKAN

Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tindak Lanjuti Hasil Penilaian TADAT, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menindaklanjuti hasil penilaian mengenai kesehatan organisasi dengan perangkat The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan inisiatif self-diagnostic TADAT menjadi salah satu upaya perbaikan yang DJP lakukan. Self-diagnostic TADAT ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Itjen Kemenkeu.

"Pada 2022, DJP telah melakukan tindak lanjut yang beragam dan telah dilaksanakan melalui masing-masing direktorat teknis," katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi mengatakan tindak lanjut yang DJP lakukan misalnya terkait dengan peningkatan kepatuhan melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak. Aspek ini menjadi salah satu poin perbaikan yang disepakati DJP dan Itjen.

Dalam hal ini, DJP telah melakukan penyampaian informasi melalui berbagai kegiatan. DJP pun mendorong inklusivitas informasi agar kepatuhan wajib pajak makin meningkat.

Misalnya, melalui inisiatif kegiatan pajak berisyarat untuk teman tuli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP bersama Itjen Kemenkeu melaksanakan self-diagnostic dengan TADAT pada 2021. TADAT dirancang untuk memberikan penilaian mengenai kesehatan komponen kunci dari sistem perpajakan suatu negara secara objektif.

Penilaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. Asesmen TADAT tersebut difokuskan pada 9 area kinerja utama (Performance Outcome Areas/POA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra