KANWIL DJP SUMSEBL BABEL

Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 17:30 WIB
Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) mengadakan kegiatan lelang serentak pada Hari Penagihan Pajak pada 22 Juni 2022.

Kegiatan lelang serentak ini diikuti oleh lima KPP di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel, yaitu KPP Pratama Lubuk Lingau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Lahat, dan KPP Pratama Bangka.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z mengatakan kegiatan lelang serentak merupakan bagian dari kegiatan rutin Hari Penagihan, yang merupakan program kerja bulanan yang ada di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

"Nilai terjual dari aset yang dilakukan lelang mencapai Rp48,89 juta dan jenis aset yang dilakukan lelang berupa pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak/penanggung pajak serta lelang aset berupa satu unit sepeda motor," tuturnya dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Hendri menambahkan kegiatan lelang aset berupa satu unit sepeda motor dilakukan oleh KPP Pratama Lahat bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dan bertempat di e-Auction Corner KPKNL Lahat.

Lelang barang sitaan pajak merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa