PMK 177/2022

Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 November 2023 | 10:30 WIB
Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (7) PMK No. 177/2022, tindak lanjut atas pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup dapat berupa pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan jika ditemukan dugaan atau bukper tindak pidana perpajakan.

“[Tindak lanjut lainnya ialah] penghentian pemeriksaan bukper apabila: wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia; peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana; atau daluwarsa,” bunyi Pasal 24 ayat (7) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper. Lalu, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemeriksa bukper dalam pemeriksaan bukper secara tertutup ini.

Pertama, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka pemeriksaan bukper. Kedua, mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksa bukper juga dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak lain dengan tetap menjaga kerahasiaan pemeriksaan bukper.

Pihak lain yang dimaksud antara lain pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas pada pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan konsultan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra