PEMILU 2024

Timnas AMIN Yakin Pajak Kekayaan Bisa Diterapkan di Indonesia

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 14:00 WIB
Timnas AMIN Yakin Pajak Kekayaan Bisa Diterapkan di Indonesia

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meyakini pajak kekayaan atau wealth tax bisa direalisasikan.

Menurut Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong, sebagian kekayaan orang-orang terkaya Indonesia masih berlokasi di wilayah RI dan aset-aset itu bisa dipajaki. Dia juga tak khawatir adanya potensi terjadinya pengalihan aset ke luar negeri bila pajak kekayaan diterapkan.

"Aset-aset mereka masih banyak di Indonesia. Jadi asetnya yang harus kita pajaki," katanya dalam video yang diupload di Youtube, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut Thomas, pajak kekayaan penting untuk diterapkan guna menekan risiko sistemis yang timbul akibat duopoli atau oligopoli pada berbagai sektor perekonomian.

"Ini systemic risk. Kebanyakan industri kita sudah menjadi oligopoli, bahkan duopoli, kadang-kadang juga sudah menuju ke monopoli," ujar Thomas.

Sementara itu, Anies dalam kesempatan terpisah pernah menyatakan orang-orang terkaya Indonesia mampu mengumpulkan kekayaan tersebut berkat perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara, tidak murni berkat kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," tuturnya.

Untuk itu, pemajakan terhadap kelompok terkaya Indonesia menjadi diperlukan sehingga privilege yang selama ini diberikan kepada orang kaya juga dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.

Senada, Cak Imin juga menyatakan orang-orang kaya Indonesia seharusnya menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang kelas menengah. Oleh karena itu, sistem pajak Indonesia perlu dibuat lebih progresif.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Makin kaya, makin besar pajak progresifnya. Kita ingin yang kaya-kaya, yang besar-besar, dipajaki dengan baik. Jadi, kelas menengah turun, kelas yang atas pajaknya makin meninggi," kata Cak Imin.

Terkait dengan beban pajak yang ditanggung masyarakat, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, sebanyak 50,8% responden memandang beban pajak yang terdistribusi kepada masyarakat sudah optimal. Lalu, sebanyak 22,3% responden memilih netral dan 26,9% responden menilai tidak-sangat tidak optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP