PEMILU 2024

Tim Prabowo: Pendirian Badan Penerimaan Seperti Pemisahan OJK dari BI

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:30 WIB
Tim Prabowo: Pendirian Badan Penerimaan Seperti Pemisahan OJK dari BI

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan paparan saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan penerimaan negara layaknya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Eddy Soeparno mengatakan dahulu Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk mengelola sistem moneter sekaligus mengawasi sektor perbankan. Beban tersebut dirasa terlalu besar sehingga pengawasan perbankan dipindahkan ke OJK.

"Kalau kita bicara Kementerian Keuangan, fokusnya dua. Pemasukan dan pengeluaran. Nah, kita ingin sekarang ada fokus untuk penerimaan. Kita ingin memaksimalkan penerimaan negara melalui badan penerimaan negara tersebut," ujar Eddy dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (19/1/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Seperti OJK yang banyak diisi oleh mantan pegawai BI, badan penerimaan negara nantinya juga akan diisi oleh mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat ini.

Nantinya, salah satu kewenangan khusus yang akan diberikan kepada badan penerimaan negara adalah fleksibilitas dalam merekrut SDM baru. "Rekrutmen SDM sangat diperlukan menurut saya. Karena rekrutmen SDM itu membawa angin segar, darah segar, untuk penerimaan negara," kata Eddy.

Walau demikian, Eddy mengingatkan bahwa pembentukan badan penerimaan negara memerlukan proses politik yang panjang. "Kalau kita bicara itu sebagai salah satu low hanging fruit, mungkin tidak. Low hanging fruit kan dalam waktu 12 bulan kita sudah bisa petik hasilnya," ujar Eddy.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Bagaimanapun, pembentukan badan penerimaan negara memerlukan revisi undang-undang dan penyesuaian aturan turunan. Kedua hal tersebut memerlukan proses politik dan administrasi yang panjang.

"Kalau peraturan turunannya dilakukan, apakah mengadopsi peraturan yang sekarang sudah ada? Sekarang saja kan aturan pajak itu kayaknya paling banyak. Banyak sekali, saya bingung juga melihatnya," kata Eddy.

Menurut Eddy, bila pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan waktu 5 tahun, bisa jadi pembentukan badan penerimaan negara memerlukan waktu yang lebih singkat.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

"Untuk mendirikan badan penerimaan negara ini, saya kira tidak semasif membangun IKN. Jadi, saya kira dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun bisa rampung," kata Eddy.

Simak transkrip lengkap wawancara DDTCNews dengan Eddy Soeparno dalam artikel 'Pemerintah Harus Bersih dan Transparan dalam Menggunakan Uang Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra