PEMILU 2024

Tim Prabowo: Pendirian Badan Penerimaan Seperti Pemisahan OJK dari BI

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:30 WIB
Tim Prabowo: Pendirian Badan Penerimaan Seperti Pemisahan OJK dari BI

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan paparan saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan penerimaan negara layaknya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Eddy Soeparno mengatakan dahulu Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk mengelola sistem moneter sekaligus mengawasi sektor perbankan. Beban tersebut dirasa terlalu besar sehingga pengawasan perbankan dipindahkan ke OJK.

"Kalau kita bicara Kementerian Keuangan, fokusnya dua. Pemasukan dan pengeluaran. Nah, kita ingin sekarang ada fokus untuk penerimaan. Kita ingin memaksimalkan penerimaan negara melalui badan penerimaan negara tersebut," ujar Eddy dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (19/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Seperti OJK yang banyak diisi oleh mantan pegawai BI, badan penerimaan negara nantinya juga akan diisi oleh mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat ini.

Nantinya, salah satu kewenangan khusus yang akan diberikan kepada badan penerimaan negara adalah fleksibilitas dalam merekrut SDM baru. "Rekrutmen SDM sangat diperlukan menurut saya. Karena rekrutmen SDM itu membawa angin segar, darah segar, untuk penerimaan negara," kata Eddy.

Walau demikian, Eddy mengingatkan bahwa pembentukan badan penerimaan negara memerlukan proses politik yang panjang. "Kalau kita bicara itu sebagai salah satu low hanging fruit, mungkin tidak. Low hanging fruit kan dalam waktu 12 bulan kita sudah bisa petik hasilnya," ujar Eddy.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Bagaimanapun, pembentukan badan penerimaan negara memerlukan revisi undang-undang dan penyesuaian aturan turunan. Kedua hal tersebut memerlukan proses politik dan administrasi yang panjang.

"Kalau peraturan turunannya dilakukan, apakah mengadopsi peraturan yang sekarang sudah ada? Sekarang saja kan aturan pajak itu kayaknya paling banyak. Banyak sekali, saya bingung juga melihatnya," kata Eddy.

Menurut Eddy, bila pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan waktu 5 tahun, bisa jadi pembentukan badan penerimaan negara memerlukan waktu yang lebih singkat.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

"Untuk mendirikan badan penerimaan negara ini, saya kira tidak semasif membangun IKN. Jadi, saya kira dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun bisa rampung," kata Eddy.

Simak transkrip lengkap wawancara DDTCNews dengan Eddy Soeparno dalam artikel 'Pemerintah Harus Bersih dan Transparan dalam Menggunakan Uang Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?