PENEGAKAN HUKUM

Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 10:10 WIB
Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah bersiap untuk memperbanyak tim fungsional pemeriksa yang akan bergerak langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. Jauh lebih banya, tim pemeriksa ini akan berjumlah dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika tidak mengikuti program pengampunan pajak, sementara pemeriksaan pajak akan diterapkan jika kedua hal tersebut tidak dilakukan.

“Dengan adanya program tax amnesty, Ditjen Pajak semakin lengkap. Pemeriksaan bisa kami terapkan kepada wajib pajak melalui data-data yang kami miliki. Setidaknya ada 4.865 tim fungsional pemeriksa yang telah kami persiapkan, dan akan ditambah 5.000 account representative,” ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya tugas tim AR ini hanya sekadar melayani serta menangani konsultasi wajib pajak. Namun, usai berakhirnya program pengampunan pajak tim AR akan berperan sebagai tim pemeriksa yang akan membantu tim fungsional pemeriksa.

Tim fungsional pemeriksa serta account representative (AR) bertugas untuk meyakinkan wajib pajak khususnya yang telah mengikuti program pengampunan pajak untuk memastikan jumlah harta yang dilaporkan sudah benar dan sesuai.

Menurutnya pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh ini akan dilakukan secara rutin, dan akan berlangsung setelah berakhirnya program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kendati demikian, otoritas pajak akan melakukan beberapa tahapan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Wajib pajak akan dihimbau terlebih dulu, lalu dihimbau lagi, dan jika tidak direspons, maka tim AR ini yang akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak tersebut,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?