PENEGAKAN HUKUM

Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 10:10 WIB
Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah bersiap untuk memperbanyak tim fungsional pemeriksa yang akan bergerak langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. Jauh lebih banya, tim pemeriksa ini akan berjumlah dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika tidak mengikuti program pengampunan pajak, sementara pemeriksaan pajak akan diterapkan jika kedua hal tersebut tidak dilakukan.

“Dengan adanya program tax amnesty, Ditjen Pajak semakin lengkap. Pemeriksaan bisa kami terapkan kepada wajib pajak melalui data-data yang kami miliki. Setidaknya ada 4.865 tim fungsional pemeriksa yang telah kami persiapkan, dan akan ditambah 5.000 account representative,” ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sebelumnya tugas tim AR ini hanya sekadar melayani serta menangani konsultasi wajib pajak. Namun, usai berakhirnya program pengampunan pajak tim AR akan berperan sebagai tim pemeriksa yang akan membantu tim fungsional pemeriksa.

Tim fungsional pemeriksa serta account representative (AR) bertugas untuk meyakinkan wajib pajak khususnya yang telah mengikuti program pengampunan pajak untuk memastikan jumlah harta yang dilaporkan sudah benar dan sesuai.

Menurutnya pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh ini akan dilakukan secara rutin, dan akan berlangsung setelah berakhirnya program pengampunan pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kendati demikian, otoritas pajak akan melakukan beberapa tahapan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Wajib pajak akan dihimbau terlebih dulu, lalu dihimbau lagi, dan jika tidak direspons, maka tim AR ini yang akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak tersebut,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6