PENEGAKAN HUKUM

Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 10:10 WIB
Tim Pemeriksa Pajak Disiapkan Dua Kali Lipat

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah bersiap untuk memperbanyak tim fungsional pemeriksa yang akan bergerak langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. Jauh lebih banya, tim pemeriksa ini akan berjumlah dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika tidak mengikuti program pengampunan pajak, sementara pemeriksaan pajak akan diterapkan jika kedua hal tersebut tidak dilakukan.

“Dengan adanya program tax amnesty, Ditjen Pajak semakin lengkap. Pemeriksaan bisa kami terapkan kepada wajib pajak melalui data-data yang kami miliki. Setidaknya ada 4.865 tim fungsional pemeriksa yang telah kami persiapkan, dan akan ditambah 5.000 account representative,” ujarnya saat konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya tugas tim AR ini hanya sekadar melayani serta menangani konsultasi wajib pajak. Namun, usai berakhirnya program pengampunan pajak tim AR akan berperan sebagai tim pemeriksa yang akan membantu tim fungsional pemeriksa.

Tim fungsional pemeriksa serta account representative (AR) bertugas untuk meyakinkan wajib pajak khususnya yang telah mengikuti program pengampunan pajak untuk memastikan jumlah harta yang dilaporkan sudah benar dan sesuai.

Menurutnya pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh ini akan dilakukan secara rutin, dan akan berlangsung setelah berakhirnya program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kendati demikian, otoritas pajak akan melakukan beberapa tahapan terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Wajib pajak akan dihimbau terlebih dulu, lalu dihimbau lagi, dan jika tidak direspons, maka tim AR ini yang akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak tersebut,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN