KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tilep Uang Pajak Rp 4,13 Miliar, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 18:00 WIB
Tilep Uang Pajak Rp 4,13 Miliar, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial EFS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka EFS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT BB pada masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp4,13 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PT BB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Sementara itu, tersangka EFS adalah direktur dari perusahaan tersebut.

Tersangka EFS tercatat telah melakukan pembayaran senilai Rp1,03 miliar. Namun, pembayaran tersebut belum mampu melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat adanya pajak yang belum dibayar.

Akibat perbuatannya, tersangka EFS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Erna menjelaskan DJP akan selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebelum pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dengan cara melunasi utang pajak sekaligus membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna seperti dilansir radarbandung.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja