Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial EFS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka EFS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT BB pada masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.
"Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp4,13 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip pada Rabu (8/11/2023).
PT BB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Sementara itu, tersangka EFS adalah direktur dari perusahaan tersebut.
Tersangka EFS tercatat telah melakukan pembayaran senilai Rp1,03 miliar. Namun, pembayaran tersebut belum mampu melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat adanya pajak yang belum dibayar.
Akibat perbuatannya, tersangka EFS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Erna menjelaskan DJP akan selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebelum pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dengan cara melunasi utang pajak sekaligus membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna seperti dilansir radarbandung.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.