KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tilep Uang Pajak Rp 4,13 Miliar, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 18:00 WIB
Tilep Uang Pajak Rp 4,13 Miliar, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial EFS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka EFS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT BB pada masa pajak Januari 2008 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp4,13 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

PT BB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Sementara itu, tersangka EFS adalah direktur dari perusahaan tersebut.

Tersangka EFS tercatat telah melakukan pembayaran senilai Rp1,03 miliar. Namun, pembayaran tersebut belum mampu melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat adanya pajak yang belum dibayar.

Akibat perbuatannya, tersangka EFS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Erna menjelaskan DJP akan selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebelum pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dengan cara melunasi utang pajak sekaligus membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna seperti dilansir radarbandung.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik