UNI EROPA

Tiga Yurisdiksi Ini Menambah Daftar Hitam Negara Surga Pajak Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 16:10 WIB
Tiga Yurisdiksi Ini Menambah Daftar Hitam Negara Surga Pajak Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akan menambahkan tiga negara -Bahama, US Virgin Islands, serta Saint Kitts and Nevis- ke dalam daftar hitam (blacklist) negara surga pajak (tax havens) yang sebelumnya telah dirilis pada Desember lalu. Hal itu rencananya akan dilakukan pada saat pertemuan menteri keuangan se-Uni Eropa pada esok hari, Selasa (13/3).

(Baca: Ini Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa)

Berdasarkan keterangan tertulis yang dilansir mne.tax, Grup Kode Etik Uni Eropa juga telah merekomendasikan beberapa negara untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut, di antaranya Bahrain, Marshall Islands, dan Saint Lucia.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Daftar hitam tax havens Uni Eropa yang pertama kali dirilis pada akhir tahun lalu tersebut mengidentifikasi negara-negara non-Uni Eropa yang dianggap tidak memenuhi standar transparansi keuangan, keadilan pajak, atau implementasi standar minimum proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20.

“Daftar aslinya terdiri dari 17 negara, meskipun angka tersebut turun menjadi 9 setelah 8 negara berjanji untuk memperbaiki sistem pajak mereka,” demikian keterangan resmi Uni Eropa, baru-baru ini.

Ketiga yurisdiksi ini, Bahama, Virgin Islands, dan Saint Kitts and Nevis sebelumnya tidak bisa dilakukan penilaian oleh Uni Eropa karena pada musim panas 2017 lalu sedang terkena bencana angin topan, sehingga tidak bisa merespons Uni Eropa.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Selain itu, lima yurisdiksi lain yang juga tengah dilanda badai pada waktu yang sama, Virgin Islands, Anguilla, Antigua and Barbuda, Dominica, dan Turks and Caicos juga belum dilakukan penilaian oleh Uni Eropa. Saat ini, statusnya pun belum jelas, apakah sudah dianggap kooperatif ataukah belum memberikan tanggapan secara lengkap kepada Uni Eropa. Kedelapan negara ini diberikan kelonggaran hingga awal tahun 2018.

Jika tak ada aral melintang, setelah pertemuan para menteri keuangan se-Uni Eropa pasa Selasa (13/3), daftar hitam negara tax havens tersebut terdiri dari: American Samoa, Guam, Namibia, Palau, Samoa, Trinidad and Tobago, Bahamas, US Virgin Islands, dan Saint Kitts and Nevis.

Di luar itu, ada beberapa negara yang masuk daftar abu-abu (grey-list) Uni Eropa, seperti Swiss, Bermuda, dan Caymand Island yang sering menjadi bagian dari struktur perencanaan pajak perusahan multinasional.

Daftar abu-abu ini mengindikasikan yurisdiksi yang belum memenuhi ketentuan Uni Eropa namun berjanji untuk segera mengubah ketentuan di negaranya. Jika tak terealisasi, negara-negara tersebut akan masuk ke daftar hitam Uni Eropa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra