JERSEY

Tiga Yurisdiksi Ini Kompak Hentikan Kerja Sama Perpajakan dengan Rusia

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:00 WIB
Tiga Yurisdiksi Ini Kompak Hentikan Kerja Sama Perpajakan dengan Rusia

Ilustrasi.

SAINT HELIER, DDTCNews - Tiga yurisdiksi suaka pajak yakni Jersey, Guernsey, dan Isle of Man memutuskan untuk menghentikan kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan dengan Rusia.

Menteri Luar Negeri Jersey Ian Gorst mengatakan Jersey telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia sehingga tidak dapat melaksanakan kerja sama perpajakan dengan Rusia.

"Kami tak dapat memberikan informasi yang dapat digunakan Pemerintah Rusia untuk meningkatkan penerimaan pajak," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jersey menekankan keputusan tersebut tidak menghapuskan komitmen Jersey dalam melaksanakan pertukaran informasi perpajakan antaryurisdiksi sesuai dengan standar yang diakui.

Senada, Deputi Komite Keuangan Guernsey Mark Helyar juga memutuskan untuk tidak memberikan informasi perpajakan kepada Rusia sebagai respons atas invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.

"Penangguhan pemberian informasi perpajakan kepada Rusia diperlukan untuk memastikan Rusia tidak dapat menggunakan informasi tersebut guna meningkatkan penerimaan pajaknya," ujarnya seperti dilansir internationalinvestment.net.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Menteri Keuangan Isle of Man David Ashford mengatakan pertukaran informasi perpajakan tidak dapat dilaksanakan dengan Rusia mengingat negara tersebut telah dikenai sanksi ekonomi akibat invasi yang dilakukan.

"Akibat aktivitas militer Rusia di Ukraina, Isle of Man tidak dapat membantu Rusia dalam bentuk apapun," tuturnya.

Untuk diketahui, Jersey, Guernsey, dan Island of Man merupakan crowd dependency dari Inggris. Dengan demikian, ketiga yurisdiksi tersebut cenderung memiliki kebijakan luar negeri yang sejalan dengan Inggris.

Inggris tercatat sudah menghentikan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia dan Belarusia terhitung sejak 17 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN