JERMAN

Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Social Democratic Party (SPD) Jerman tengah menjajaki untuk membentuk koalisi pemerintahan yang berpotensi membuyarkan janji politik untuk meningkatkan beban pajak.

SPD menjajaki kerja sama politik dengan Partai Hijau dan Free Democratic Party/FDP. Kesepakatan awal sudah diteken ketiga partai tersebut dengan salah satunya tidak meningkatkan beban tarif dan memperkenalkan pajak baru.

"Kesepakatan mencakup pernyataan para pihak tidak akan memperkenalkan pajak baru atas aset atau meningkatkan tarif PPh orang pribadi, PPh badan dan PPN," bunyi makalah prinsip dasar koalisi pemerintahan antara SPD, Partai Hijau dan FDP, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada dasarnya, arah politik SPD dan partai hijau tersebut selaras dalam urusan pajak. Pada periode kampanye, kedua partai awalnya berkomitmen untuk meningkatkan beban pajak bagi individu dengan penghasilan tinggi di antaranya melalui pajak kekayaan.

Namun demikian, rencana tersebut berbanding terbalik dengan kampanye FDP yang berkomitmen memberikan keringanan pajak bagi semua kelompok pendapatan. FDP juga mendorong penurunan tarif PPh badan dan tidak menerapkan pajak kekayaan.

Olaf Scholz dari SPD optimistis kesepakatan dengan partai hijau dan FDP akan tercapai. Menkeu Jerman yang akan menjadi kanselir baru itu menyebutkan kesepakatan politik tentang arah kebijakan fiskal sudah dicapai antara ketiga partai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satunya adalah dengan melakukan efisiensi birokrasi di bidang perpajakan. Kemudian, mereka juga menyepakati untuk mendorong upaya-upaya transformasi yang ramah lingkungan dan ekonomi berbasis elektronik.

"Kami ingin mengurangi birokrasi pajak secara signifikan. Misalnya, dengan meningkatkan ambang batas dan prosedur administrasi yang sepenuhnya digital," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra