KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:15 WIB
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Pekerja menyelesaikan pembuatan wajan tradisional di sentral industri wajan, Dusun Jetak, Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

"Ketentuan lebih lanjut tercantum pada lampiran ... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 47/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya.

Misalnya, untuk industri produk dari batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi minimal Rp400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. Apa saja?

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019.

Fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sejak mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal atau sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?