KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:15 WIB
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Pekerja menyelesaikan pembuatan wajan tradisional di sentral industri wajan, Dusun Jetak, Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

"Ketentuan lebih lanjut tercantum pada lampiran ... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 47/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya.

Misalnya, untuk industri produk dari batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi minimal Rp400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. Apa saja?

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019.

Fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sejak mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal atau sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP