KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:15 WIB
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Pekerja menyelesaikan pembuatan wajan tradisional di sentral industri wajan, Dusun Jetak, Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

"Ketentuan lebih lanjut tercantum pada lampiran ... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 47/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya.

Misalnya, untuk industri produk dari batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi minimal Rp400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. Apa saja?

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019.

Fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sejak mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal atau sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja