PERATURAN PABEAN

Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Juni 2016 | 18:57 WIB
Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kini membolehkan importir mendeklarasikan (voluntary declaration) dan membayar sendiri (voluntary payment) komponen harga/ biaya impor yang acap jadi pokok sengketa banding, yaitu komoditas berjangka, royalti, dan proceeds.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016. Namun, untuk menguji kepatuhan importir, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap dapat melakukan audit kepabeanan terhadap klaim nilai impor yang diajukan importir.

“Jika importir melakukan deklarasi insiatif, ada informasi-infomasi tambahan yang harus dicantumkan dalam PIB. Selain itu, dalam waktu yang ditentukan, importir juga harus melakukan pembayaran,” ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Dalam catatan DDTCNews, selama ini tidak semua importir memasukkan harga ketiga komponen tersebut dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasalnya, harga komoditas berjangka, royalti, dan proceeds, seringkali belum diketahui atau baru dapat dipastikan belakangan.

Karena itu, DJBC menetapkan kembali nilai transaksi barang yang diimpor itu dengan menambah atau menaikkan harga ketiga komponen tadi. Akibatnya, nilai impor barang tersebut menjadi lebih besar, sehingga nilai pabean sekaligus kewajiban pajak yang ditanggung importir pun menjadi lebih besar.

Oleh importir, ketetapan nilai pabean berikut pajak terutangnya itu sering dianggap lebih tinggi, dan itu belum termasuk denda. Dalam situasi ini, importir cenderung meresponsnya dengan mengajukan keberatan ke DJBC. Jika keberatan ditolak, importir pun mengajukan banding.

Baca Juga:
Ketentuan Denda atas Kesalahan Pemberitahuan Nilai Pabean

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir, hanya sekitar 10% banding terkait dengan bea masuk yang dimenangkan DJBC. Sisanya, dimenangkan oleh wajib pajak/ importir. Dari seluruh kasus banding, sekitar 90%-nya berkaitan dengan penetapan nilai pabean.

Ketentuan PMK 67 ini baru berlaku 27 Mei 2016. Namun, bagi importir yang sudah mengajukan PIB dan belum dilakukan penetapan kembali atas nilai pabeannya, tetap dapat melakukan pembayaran insiatif tanpa harus melakukan deklarasi inisiatif terlebih dahulu.* (Am)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Denda atas Kesalahan Pemberitahuan Nilai Pabean

Senin, 15 Juli 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Salah Beritahukan Nilai Pabean Bisa Kena Denda Hingga 1.000%

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN