PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 17:00 WIB
Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menilai kinerja pertumbuhan ekonomi pada tahun ini setidaknya akan ditentukan oleh tiga komponen.

Tiga komponen tersebut yaitu kualitas belanja APBN, APBD, dan realisasi investasi. Untuk itu, BPKP dan seluruh kantor perwakilan di daerah wajib mengawal pengelolaan anggaran sehingga efektif dan tepat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Sekali lagi, harapan kita untuk survive adalah APBN, APBD, dan investasi. Dan karena ini anggaran berbasis kinerja, berarti evaluasi yang dilakukan juga berbasis kinerja," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yusuf menekankan kontribusi BPKP dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi kisaran 5% pada tahun ini adalah dengan mengawal eksekusi belanja APBN dan APBD. Untuk itu, kinerja pelaksanaan anggaran wajib dikawal dengan cermat.

Dia menjelaskan program kerja BPKP pada tahun ini akan kembali dibahas pada akhir Mei 2021 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin). Agenda Rakornas Wasin juga berbarengan dengan peringatan HUT BPKP ke-38.

"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5%, ini tergantung bagaimana kita membelanjakan belanja APBN dan APBD secara efektif efisien." tuturnya.

Yusuf menambahkan rapat perdana setelah libur Idulfitri ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan dan seluruh unit kerja BPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan