PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 17:00 WIB
Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menilai kinerja pertumbuhan ekonomi pada tahun ini setidaknya akan ditentukan oleh tiga komponen.

Tiga komponen tersebut yaitu kualitas belanja APBN, APBD, dan realisasi investasi. Untuk itu, BPKP dan seluruh kantor perwakilan di daerah wajib mengawal pengelolaan anggaran sehingga efektif dan tepat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Sekali lagi, harapan kita untuk survive adalah APBN, APBD, dan investasi. Dan karena ini anggaran berbasis kinerja, berarti evaluasi yang dilakukan juga berbasis kinerja," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Yusuf menekankan kontribusi BPKP dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi kisaran 5% pada tahun ini adalah dengan mengawal eksekusi belanja APBN dan APBD. Untuk itu, kinerja pelaksanaan anggaran wajib dikawal dengan cermat.

Dia menjelaskan program kerja BPKP pada tahun ini akan kembali dibahas pada akhir Mei 2021 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin). Agenda Rakornas Wasin juga berbarengan dengan peringatan HUT BPKP ke-38.

"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5%, ini tergantung bagaimana kita membelanjakan belanja APBN dan APBD secara efektif efisien." tuturnya.

Yusuf menambahkan rapat perdana setelah libur Idulfitri ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan dan seluruh unit kerja BPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!