KANWIL DJP JAWA TIMUR

Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 10:11 WIB
Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan penyitaan secara serentak dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp29,6 miliar.

Ketiga kanwil dimaksud melaksanakan penyitaan pada 21 Agustus hingga 25 Agustus. Pada Kanwil DJP Jawa Timur III, tercatat ada 15 KPP yang turut serta dalam kegiatan sita serentak. Tercatat ada 84 aset yang disita dengan nilai mencapai Rp7,15 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun aset-aset yang disita oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III meliputi 6 bidang tanah dan bangunan, 2 bidang tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank milik wajib pajak atau penanggung pajak.

Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset dengan nilai Rp16,22 miliar, sedangkan 16 KPP yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur II menyita 91 aset dengan nilai Rp6,26 miliar.

Bila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak setelah dilakukannya penyitaan, DJP akan melelang aset-aset dimaksud guna memulihkan penerimaan negara. Bila aset yang disita adalah rekening, aset tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelum melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak, Farid mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Bila upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, barulah DJP mengupayakan penagihan aktif.

"Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya," ujar Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?