KANWIL DJP JAWA TIMUR

Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 10:11 WIB
Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan penyitaan secara serentak dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp29,6 miliar.

Ketiga kanwil dimaksud melaksanakan penyitaan pada 21 Agustus hingga 25 Agustus. Pada Kanwil DJP Jawa Timur III, tercatat ada 15 KPP yang turut serta dalam kegiatan sita serentak. Tercatat ada 84 aset yang disita dengan nilai mencapai Rp7,15 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Adapun aset-aset yang disita oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III meliputi 6 bidang tanah dan bangunan, 2 bidang tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank milik wajib pajak atau penanggung pajak.

Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset dengan nilai Rp16,22 miliar, sedangkan 16 KPP yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur II menyita 91 aset dengan nilai Rp6,26 miliar.

Bila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak setelah dilakukannya penyitaan, DJP akan melelang aset-aset dimaksud guna memulihkan penerimaan negara. Bila aset yang disita adalah rekening, aset tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sebelum melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak, Farid mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Bila upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, barulah DJP mengupayakan penagihan aktif.

"Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya," ujar Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP