KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tiga Kantor Pajak di Jateng Gelar Sita Serentak, Truk-Mobil Diamankan

Muhamad Wildan | Senin, 02 September 2024 | 18:00 WIB
Tiga Kantor Pajak di Jateng Gelar Sita Serentak, Truk-Mobil Diamankan

Foto: Kanwil DJP Jateng II.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Tiga kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, yakni KPP Pratama Temanggung, KPP Pratama Magelang, dan KPP Pratama Kebumen, melakukan sita serentak terhadap 6 penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan merupakan rangkaian dari upaya penagihan aktif dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

"Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan," ujar Mulyono, dikutip Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Secara terperinci, KPP Pratama Temanggung menyita 1 truk senilai kurang lebih Rp99 juta milik 1 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp98 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Magelang menyita 3 sepeda motor senilai kurang lebih Rp40 juta milik 3 wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp309 juta. Adapun KPP Pratama Kebumen menyita 1 mobil dan 1 sepeda motor senilai Rp178 juta milik 2 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp322 juta.

Dengan dilakukannya penyitaan, aset-aset milik wajib pajak dimaksud berada dalam penguasaan negara sabagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan," kata Mulyono.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor