KOTA MEDAN

Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 10:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menyegel sebuah kafe lantaran tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi memungut pajak dari konsumen.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak restoran, tetapi malah memungut pajak kepada pelanggan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah berlangsung selama 9 bulan.

"Ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan memungut pajak ke pelanggan, padahal [usahanya] tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Aulia menuturkan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, pemkot ingin memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Wakil wali kota tersebut memimpin langsung proses penyegelan kafe tersebut. Menurutnya, pemkot sebelumnya telah mengupayakan langkah persuasif dengan meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, tetapi pemilik kafe tersebut justru menolak.

Dia menyebut penyegelan itu akan dilakukan hingga pemilik kafe merampungkan urusan administrasi perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. "Sampai izin mereka selesai," ujarnya dilansir kabarmedan.com.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sebelumnya, Pemkot Medan telah menindak beberapa pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah penyegelan terhadap sebuah mal yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp56 miliar. Penyegelan kemudian dibuka setelah pemilik mal menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajaknya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko