KOTA MEDAN

Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 10:00 WIB
Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menyegel sebuah kafe lantaran tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi memungut pajak dari konsumen.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak restoran, tetapi malah memungut pajak kepada pelanggan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah berlangsung selama 9 bulan.

"Ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan memungut pajak ke pelanggan, padahal [usahanya] tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Aulia menuturkan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, pemkot ingin memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Wakil wali kota tersebut memimpin langsung proses penyegelan kafe tersebut. Menurutnya, pemkot sebelumnya telah mengupayakan langkah persuasif dengan meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, tetapi pemilik kafe tersebut justru menolak.

Dia menyebut penyegelan itu akan dilakukan hingga pemilik kafe merampungkan urusan administrasi perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. "Sampai izin mereka selesai," ujarnya dilansir kabarmedan.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, Pemkot Medan telah menindak beberapa pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah penyegelan terhadap sebuah mal yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp56 miliar. Penyegelan kemudian dibuka setelah pemilik mal menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajaknya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan