KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Setor PPN dan Tak Lapor SPT Masa, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:25 WIB
Tidak Setor PPN dan Tak Lapor SPT Masa, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 1 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

GRESIK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 1 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial SMR merupakan komisaris CV DKM yang berkegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp555,85 juta,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM. Tindak pidana dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk PPN. CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

Modus operandinya adalah melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II Irawan menyatakan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana pajak ini merupakan wujud koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diharapkan memberi efek jera (deterrent effect) sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra