KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:30 WIB
Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial BMS yang merupakan pengurus dari PT IPK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan BMS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. BMS juga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan oleh BMS ditaksir mencapai Rp4,89 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kantor Pajak Lakukan Penilaian Aset

Setelah melakukan penyitaan aset, tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat III akan melakukan penilaian atas aset yang disita.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Apabila nantinya tersangka terbukti melakukan tindak pidana dan tersangka tidak mampu membayar pokok dan denda yang ditetapkan maka aset yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Kami akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," jelas Lucia.

Penyitaan dilakukan guna memberikan efek jera bagi tersangka. Penegakan hukum juga merupakan bentuk imbauan secara tidak langsung kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi