Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SS karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sehingga merugikan negara sejumlah Rp1,1 miliar.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika mengatakan terdakwa melakukan pemungutan PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan kepada pelaku," katanya dikutip dari upeks.co.id, Minggu (4/9/2022).
Dalam persidangan tersebut, lanjut Hendrayana, terdakwa SS melalui CV KP terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2015.
CV KP merupakan perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak 11 Februari 2011 yang menjalankan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan menara base transceiver system (BTS).
Majelis Hakim Pengadilan Makassar juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sejumlah Rp1,13 miliar.
Denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa SS telah memperhitungkan harta benda milik SS yang telah disita sebelumnya, yaitu 1 unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195).
Nanti, harta terdakwa tersebut akan dilelang untuk melunasi pidana denda dan turut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian pada pendapatan negara.
Hendrayana menambahkan bahwa vonis terhadap terdakwa SS tersebut merupakan bentuk sinergi positif antarinstansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.