KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setor Pajak ke Negara, WP Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp1,1 M

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 12:30 WIB
Tidak Setor Pajak ke Negara, WP Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SS karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sehingga merugikan negara sejumlah Rp1,1 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika mengatakan terdakwa melakukan pemungutan PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan kepada pelaku," katanya dikutip dari upeks.co.id, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dalam persidangan tersebut, lanjut Hendrayana, terdakwa SS melalui CV KP terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2015.

CV KP merupakan perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak 11 Februari 2011 yang menjalankan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan menara base transceiver system (BTS).

Majelis Hakim Pengadilan Makassar juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sejumlah Rp1,13 miliar.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa SS telah memperhitungkan harta benda milik SS yang telah disita sebelumnya, yaitu 1 unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195).

Nanti, harta terdakwa tersebut akan dilelang untuk melunasi pidana denda dan turut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Hendrayana menambahkan bahwa vonis terhadap terdakwa SS tersebut merupakan bentuk sinergi positif antarinstansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor