KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setor Pajak ke Negara, WP Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp1,1 M

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 12:30 WIB
Tidak Setor Pajak ke Negara, WP Dipenjara 6 Bulan dan Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SS karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sehingga merugikan negara sejumlah Rp1,1 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika mengatakan terdakwa melakukan pemungutan PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan kepada pelaku," katanya dikutip dari upeks.co.id, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam persidangan tersebut, lanjut Hendrayana, terdakwa SS melalui CV KP terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2015.

CV KP merupakan perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak 11 Februari 2011 yang menjalankan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan menara base transceiver system (BTS).

Majelis Hakim Pengadilan Makassar juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan mewajibkan terdakwa membayar denda sejumlah Rp1,13 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa SS telah memperhitungkan harta benda milik SS yang telah disita sebelumnya, yaitu 1 unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195).

Nanti, harta terdakwa tersebut akan dilelang untuk melunasi pidana denda dan turut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Hendrayana menambahkan bahwa vonis terhadap terdakwa SS tersebut merupakan bentuk sinergi positif antarinstansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?