PP 12/2023

Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak semua daerah di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditetapkan sebagai daerah mitra.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan hanya daerah tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penyelenggaraan IKN yang dijadikan daerah mitra.

"Daerah mitra ini dilihat apakah cukup strategis tidak ditetapkan sebagai daerah mitra? Apakah mendukung percepatan pembangunan IKN? Kalau signifikan, ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Daerah mitra yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, melainkan hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

"Misalnya di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN. Daerah mitra ditetapkan berdasarkan keputusan kepala otorita.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah mitra, perizinan berusaha di daerah mitra diterbitkan oleh Otorita IKN. "Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra ... diatur dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 12/2023.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 25 tahun bila penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2030.

Bila penanaman modal dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun. Bila penanaman modal dilakukan sejak 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 15 tahun.

Fasilitas diberikan bila pelaku usaha melakukan penanaman modal pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan, atau bandara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN