PP 12/2023

Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak semua daerah di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditetapkan sebagai daerah mitra.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan hanya daerah tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penyelenggaraan IKN yang dijadikan daerah mitra.

"Daerah mitra ini dilihat apakah cukup strategis tidak ditetapkan sebagai daerah mitra? Apakah mendukung percepatan pembangunan IKN? Kalau signifikan, ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Daerah mitra yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, melainkan hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

"Misalnya di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN. Daerah mitra ditetapkan berdasarkan keputusan kepala otorita.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah mitra, perizinan berusaha di daerah mitra diterbitkan oleh Otorita IKN. "Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra ... diatur dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 12/2023.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 25 tahun bila penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2030.

Bila penanaman modal dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun. Bila penanaman modal dilakukan sejak 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 15 tahun.

Fasilitas diberikan bila pelaku usaha melakukan penanaman modal pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan, atau bandara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra