PP 12/2023

Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak semua daerah di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditetapkan sebagai daerah mitra.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan hanya daerah tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penyelenggaraan IKN yang dijadikan daerah mitra.

"Daerah mitra ini dilihat apakah cukup strategis tidak ditetapkan sebagai daerah mitra? Apakah mendukung percepatan pembangunan IKN? Kalau signifikan, ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Daerah mitra yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, melainkan hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

"Misalnya di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN. Daerah mitra ditetapkan berdasarkan keputusan kepala otorita.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah mitra, perizinan berusaha di daerah mitra diterbitkan oleh Otorita IKN. "Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra ... diatur dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 12/2023.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 25 tahun bila penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2030.

Bila penanaman modal dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun. Bila penanaman modal dilakukan sejak 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 15 tahun.

Fasilitas diberikan bila pelaku usaha melakukan penanaman modal pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan, atau bandara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses