MALUKU UTARA

Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 17:16 WIB
Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kali ini, pelaku usaha di Maluku Utara digugat otoritas pajak ke pengadilan tinggi lantaran tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli hingga Desember 2012.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin mengatakan tersangka dengan inisial SD merupakan Direktur CV GM telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama DJP dengan unit Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Maluku Utara.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Tersangka SD telah diserahkan kepada Kejati Maluku Utara disertai dengan Barang Bukti pada Kamis (17/1/2020), kata Saepudin dalam keterangan resmi DJP, Senin (20/1/2020).

Kasus terhadap tersangka SD dimulai dengan penyidikan Kanwil DJP yang menduga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan melawan hukum itu berupa tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Juli hingga Desember 2012.

Kemudian, Kanwil DJP juga menemukan tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Juni 2012 yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Pelaku juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Akibatnya, tersangka dianggap menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646 juta. Ancaman pidana kepada pelaku telah disiapkan oleh otoritas pajak karena dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Perbuatan tersangka SD diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Saepudin.

Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antara aparat penegak hukum pada Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

"Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara, serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke KPP Pratama," jelas Saepudin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%