ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kali ini, pelaku usaha di Maluku Utara digugat otoritas pajak ke pengadilan tinggi lantaran tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli hingga Desember 2012.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin mengatakan tersangka dengan inisial SD merupakan Direktur CV GM telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama DJP dengan unit Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Maluku Utara.
"Tersangka SD telah diserahkan kepada Kejati Maluku Utara disertai dengan Barang Bukti pada Kamis (17/1/2020), kata Saepudin dalam keterangan resmi DJP, Senin (20/1/2020).
Kasus terhadap tersangka SD dimulai dengan penyidikan Kanwil DJP yang menduga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan melawan hukum itu berupa tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Juli hingga Desember 2012.
Kemudian, Kanwil DJP juga menemukan tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Juni 2012 yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Pelaku juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.
Akibatnya, tersangka dianggap menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646 juta. Ancaman pidana kepada pelaku telah disiapkan oleh otoritas pajak karena dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Perbuatan tersangka SD diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Saepudin.
Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antara aparat penegak hukum pada Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.
"Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara, serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke KPP Pratama," jelas Saepudin. (RIG)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.