MALUKU UTARA

Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 17:16 WIB
Tidak Lapor SPT Masa, Wajib Pajak Diserahkan DJP ke Pengadilan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Kali ini, pelaku usaha di Maluku Utara digugat otoritas pajak ke pengadilan tinggi lantaran tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli hingga Desember 2012.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin mengatakan tersangka dengan inisial SD merupakan Direktur CV GM telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama DJP dengan unit Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Maluku Utara.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Tersangka SD telah diserahkan kepada Kejati Maluku Utara disertai dengan Barang Bukti pada Kamis (17/1/2020), kata Saepudin dalam keterangan resmi DJP, Senin (20/1/2020).

Kasus terhadap tersangka SD dimulai dengan penyidikan Kanwil DJP yang menduga pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan melawan hukum itu berupa tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Juli hingga Desember 2012.

Kemudian, Kanwil DJP juga menemukan tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Juni 2012 yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Pelaku juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Akibatnya, tersangka dianggap menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646 juta. Ancaman pidana kepada pelaku telah disiapkan oleh otoritas pajak karena dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Perbuatan tersangka SD diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Saepudin.

Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antara aparat penegak hukum pada Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

"Kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara, serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke KPP Pratama," jelas Saepudin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses