PELAPORAN SPT

Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:44 WIB
Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Secara khusus, DJP juga mengingatkan terkait dengan pelaporan kepemilikan harta.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT. Setidaknya ada 69 lembaga atau pihak ketiga yang rutin menyampaikan data kepada DJP.

"Data pihak ketiga atau ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) itu kirim data rutin dan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Itu ibarat rumah data yang mengelola seluruh data yang masuk ke DJP," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Jika misalnya dari data pihak ketiga ada data pembelian 4 mobil secara tunai, kemudian bukti potong penghasilan setahun 500 juta pada tahun yang sama. Lalu, kolom laporan harta nihil. Dari situ AR akan melihat dari mana kemampuan membeli secara tunai? Maka bisa terbit SP2DK," ujarnya.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Ani menjelaskan jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut maka beban pajak atas sumber penghasilan baru wajib dihitung dan ditambah komponen denda. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

"Kami tidak mengharapkan dan menginginkan ini maka terus diimbau agar isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan itu wajib pajak menjadi tenang," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2021 | 22:25 WIB

Masyarakat juga masih ada yang beranggapan bahwa melapor harta=harus membayar pajak lagi, oleh karena itu Wajib Pajak perlu diberikan pemahaman mengapa harus melapor harta pada SPT sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo