PELAPORAN SPT

Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:44 WIB
Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Secara khusus, DJP juga mengingatkan terkait dengan pelaporan kepemilikan harta.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT. Setidaknya ada 69 lembaga atau pihak ketiga yang rutin menyampaikan data kepada DJP.

"Data pihak ketiga atau ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) itu kirim data rutin dan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Itu ibarat rumah data yang mengelola seluruh data yang masuk ke DJP," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Jika misalnya dari data pihak ketiga ada data pembelian 4 mobil secara tunai, kemudian bukti potong penghasilan setahun 500 juta pada tahun yang sama. Lalu, kolom laporan harta nihil. Dari situ AR akan melihat dari mana kemampuan membeli secara tunai? Maka bisa terbit SP2DK," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ani menjelaskan jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut maka beban pajak atas sumber penghasilan baru wajib dihitung dan ditambah komponen denda. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

"Kami tidak mengharapkan dan menginginkan ini maka terus diimbau agar isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan itu wajib pajak menjadi tenang," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2021 | 22:25 WIB

Masyarakat juga masih ada yang beranggapan bahwa melapor harta=harus membayar pajak lagi, oleh karena itu Wajib Pajak perlu diberikan pemahaman mengapa harus melapor harta pada SPT sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra