UU CIPTA KERJA

Tidak Lagi 2% Per Bulan, Ini Skema Baru Sanksi Pasal 19 UU KUP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Tidak Lagi 2% Per Bulan, Ini Skema Baru Sanksi Pasal 19 UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Skema sanksi administrasi yang ada dalam Pasal 19 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengalami perubahan.

Perubahan tersebut sudah dimuat dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 … diubah,” demikian penggalan bunyi Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengenaan sanksi dalam Pasal 19 UU KUP diberikan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali – yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah – pada saat jatuh tempo pelunasan, tidak atau kurang dibayar.

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP yang baru (sesuai ketentuan UU Cipta Kerja), atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga itu dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kemudian, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP disebutkan jika wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sebelumnya sanksi administrasi yang dikenakan berupa bunga 2% per bulan dan tidak ada klausul mengenai dikenakan paling lama 24 bulan.

Selanjutnya, pada Pasal 19 ayat (3) UU KUP diubah. Ayat ini mengatur saat wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Dalam ketentuan sebelumnya, pengenaan bunga sebesar 2% per bulan dan tidak ada klausul mengenai dikenakan paling lama 24 bulan.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan … dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,” demikian penggalan bunyi Pasal 19 ayat (4) UU KUP yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?