“REGULASI banyak, tetapi enggak lengkap menjadi salah satu penyebabnya. Tiap jenis pajak daerah ada regulasinya sendiri. Namun, giliran mau atur masalah penyitaan, gijzeling, dan lain sebagainya itu enggak ada. Ini yang turut kami perkuat sehingga law enforcement berjalan dengan baik.”
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan kondisi tersebut saat ditanya terkait dengan masih rendahnya rasio pajak dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) atau yang lazim disebut tax ratio daerah.
Hadirnya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa semangat simplifikasi regulasi dan penguatan law enforcement bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penguatan local taxing power.
Lihat saja amanat pada Pasal 94 UU HKPD. Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur dalam 1 peraturan daerah (perda) saja. Dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah mengacu pada perda tersebut.
Artinya, tidak boleh lagi ada 1 perda untuk 1 jenis pajak dan retribusi daerah. Apalagi, dalam UU HKP, pemerintah daerah (pemda) secara total mempunyai kewenangan memungut 14 jenis pajak dan 18 jenis retribusi. Pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan perda.
Tentu saja kita berharap penyesuaian perda tidak hanya dilakukan dengan menggabungkan semua ketentuan dari banyak perda ke dalam 1 perda. Pemda tetap perlu melihat harmonisasi seluruh ketentuan agar pengaturan berimplikasi pada optimalisasi penggalian potensi, terutama pajak daerah.
Selain itu, akan ada beleid baru yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Saat ini memang sudah ada PP 55/2016. Namun, dengan adanya UU HKPD, pengaturan dalam PP akan lebih detail, termasuk tentang penegakan hukum dan sengketa.
Pengaturan yang baik dari sisi hulu hingga hilir urusan pajak dan retribusi daerah sangatlah krusial. Selain untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah dan meningkatkan derajat kemandirian fiskal, ada jaminan kepastian hukum. Tentu saja ini penting untuk masyarakat maupun pemerintah.
KEPASTIAN dari sisi regulasi tersebut juga perlu diikuti dengan perbaikan skema penetapan target penerimaan. Langkah ini dimaksudkan agar potensi pajak daerah dapat tergali optimal. UU HKPD juga telah memuat pasal khusus terkait dengan isu ini.
Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensinya. Hal ini krusial agar target yang ditetapkan tidak di bawah atau di atas potensi yang ada.
Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target meskipun cenderung memiliki tax effort yang rendah.
Bagaimanapun, penerimaan pajak dan retribusi juga akan berkorelasi dengan volume belanja meskipun hingga saat ini dana perimbangan masih mendominasi pendapatan daerah. Jika target pajak daerah bersifat underestimated, pencapaian kemandirian fiskal juga butuh waktu lama.
Tidak dimungkiri, penentuan target yang tepat juga membutuhkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah. Pemerintah sebenarnya memiliki program internship dan secondment dengan menjadikan daerah yang sudah bagus dari sisi SDM sebagai sumber informasi.
Kendati demikian, inisiatif dan upaya proaktif dari pemda untuk meningkatkan kapasitas SDM juga sangat krusial. Dengan demikian, SDM yang ada tidak hanya cakap dari sisi operasional pelaksanaan, tetapi juga riset dan pemetaan potensi serta penyusunan regulasinya.
Jika seluruh sistem dari hulu ke hilir dapat komprehensif dan berkepastian, harapannya, tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah juga meningkat. Khusus pajak daerah, tidak harus selalu dipancing dengan penyelenggaraan pemutihan pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.