AMERIKA SERIKAT

Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 15:52 WIB
Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Ilustrasi. (foto: yukle.mobi)

CHICAGO, DDTCNews – Pengadilan memutuskan pemerintah kota Chicago Amerika Serikat (AS) bisa mengenakan pajak pada seluruh produk tembakau, tidak hanya pada rokok saja. Pemajakan ini akan diterapkan pada harga jual masing-masing produk.

Juru Bicara Departemen Hukum Chicago Bill McCaffrey menyebut pajak rokok tersebut tidak didefinisikan sebagai pemungutan tambahan yang terpisah. Karenanya, cerutu, tembakau kunyah (chewing tobacco), maupun pada tembakau gulungan buatan sendiri (handmade) akan dipajaki.

“Putusan Pengadilan Banding Illinois membatalkan putusan Pengadilan Wilayah Cook County atas gugatan asosiasi pengecer tembakau. Dalam penerapannya, pajak itu nantinya tidak akan berlaku sebagai pajak baru yang terpisah,” katanya di Chicago, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Wali Kota Chicago Rahm Emanuel telah menetapkan tarif pajak itu senilai US$0,15 (Rp2.185) per cerutu kecil. Pajak ini akan meningkatkan tarif per bungkus cerutu kecil isi 20 batang dari US$5,79 (Rp84.366) menjadi US$8,79 (Rp128.079).

Selanjutnya, tarif pajak akan berlaku sekitar US$0,9 (Rp13.113) pada cerutu dengan ukuran lebih besar. Pajak US$1,8 (Rp26.227) per ons untuk tembakau tanpa asap. Dengan demikian, akan meningkatkan harga jual dari US$4.19 (Rp61.056) menjadi US$6,35 (Rp92.532).

Adapun pajak US$6,6 (Rp99.175) per ons untuk tembakau gulungan handmade. Dengan demikian, harga jual rata-rata per kantung kecil akan meningkat dari US$7.25 (Rp105.639) menjadi US$11.54 (Rp168.149).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Berdasarkan tarif tersebut, Emanuel memprediksi akan ada penerimaan sekitar US$6 juta (Rp87,42 miliar) per tahun. Rencananya, pemerintah setempat akan menerapkan pajak ini usai para pengecer produk tembakau sudah diedukasi mengenai skema pemungutan dan penyetorannya.

Di samping untuk meningkatkan penerimaan, pemajakan ini diterapkan untuk menurunkan tingkat konsumsi tembakau. Ini sejalan dengan langkah pemerintah menaikkan batas usia yang dianggap legal untuk mengkonsumsi rokok menjadi minimal 21 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi