AMERIKA SERIKAT

Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 15:52 WIB
Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Ilustrasi. (foto: yukle.mobi)

CHICAGO, DDTCNews – Pengadilan memutuskan pemerintah kota Chicago Amerika Serikat (AS) bisa mengenakan pajak pada seluruh produk tembakau, tidak hanya pada rokok saja. Pemajakan ini akan diterapkan pada harga jual masing-masing produk.

Juru Bicara Departemen Hukum Chicago Bill McCaffrey menyebut pajak rokok tersebut tidak didefinisikan sebagai pemungutan tambahan yang terpisah. Karenanya, cerutu, tembakau kunyah (chewing tobacco), maupun pada tembakau gulungan buatan sendiri (handmade) akan dipajaki.

“Putusan Pengadilan Banding Illinois membatalkan putusan Pengadilan Wilayah Cook County atas gugatan asosiasi pengecer tembakau. Dalam penerapannya, pajak itu nantinya tidak akan berlaku sebagai pajak baru yang terpisah,” katanya di Chicago, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Wali Kota Chicago Rahm Emanuel telah menetapkan tarif pajak itu senilai US$0,15 (Rp2.185) per cerutu kecil. Pajak ini akan meningkatkan tarif per bungkus cerutu kecil isi 20 batang dari US$5,79 (Rp84.366) menjadi US$8,79 (Rp128.079).

Selanjutnya, tarif pajak akan berlaku sekitar US$0,9 (Rp13.113) pada cerutu dengan ukuran lebih besar. Pajak US$1,8 (Rp26.227) per ons untuk tembakau tanpa asap. Dengan demikian, akan meningkatkan harga jual dari US$4.19 (Rp61.056) menjadi US$6,35 (Rp92.532).

Adapun pajak US$6,6 (Rp99.175) per ons untuk tembakau gulungan handmade. Dengan demikian, harga jual rata-rata per kantung kecil akan meningkat dari US$7.25 (Rp105.639) menjadi US$11.54 (Rp168.149).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Berdasarkan tarif tersebut, Emanuel memprediksi akan ada penerimaan sekitar US$6 juta (Rp87,42 miliar) per tahun. Rencananya, pemerintah setempat akan menerapkan pajak ini usai para pengecer produk tembakau sudah diedukasi mengenai skema pemungutan dan penyetorannya.

Di samping untuk meningkatkan penerimaan, pemajakan ini diterapkan untuk menurunkan tingkat konsumsi tembakau. Ini sejalan dengan langkah pemerintah menaikkan batas usia yang dianggap legal untuk mengkonsumsi rokok menjadi minimal 21 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember