INDIA

Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:22 WIB
Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency meski pemerintah telah melarang jual-beli aset digital tersebut.

Pajak penghasilan (PPh) serta pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) rencananya akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency untuk memberikan tambahan penerimaan bagi negara dalam jangka pendek.

"Transaksi Bitcoin melalui bursa akan dikategorikan sebagai jasa finansial. Dengan demikian, akan ada GST sebesar 18% atas fee transaksi. Laba yang diperoleh dari transaksi juga akan dikenai PPh," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan India, seperti dikutip dari coindesk.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pejabat tersebut mengatakan meski transaksi cryptocurrency akan dipajaki, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak berarti menjadi aset yang legal untuk diperdagangkan ataupun dijadikan alat tukar-menukar di India.

"Perlu dijelas meski ada beban PPh dan GST, bukan berarti transaksi tersebut adalah transaksi yang sah. Perpajakan dan legalitas transaksi tidak tergantung antara satu sama lain," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai ketentuan pemajakan dalam jasa finansial dan laba dari transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Menanggapi rencana tersebut, CEO WazirX Nischal Shetty mengatakan setiap penghasilan dari transaksi cryptocurrency sudah pasti terutang pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak pun perlu melaporkan penghasilannya pada SPT PPh.

Terkait dengan rencana pengenaan GST atas jasa transaksi yang diadakan penyelenggara bursa, Shetty mengatakan pihaknya selalu patuh membayarkan GST atas fee yang diperoleh.

Seperti diketahui, parlemen berencana untuk menerima usulan pemerintah yang berencana melarang transaksi cryptocurrency. Mengingat parlemen dikuasai oleh partai petahana, dapat dipastikan beleid terbaru tersebut akan diterima oleh parlemen dan dapat segera disahkan.

Setelah melarang peredaran cryptocurrency, pemerintah bersama bank sentral juga akan mengembangkan central bank digital currency (CBDC). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi