INDIA

Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:22 WIB
Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency meski pemerintah telah melarang jual-beli aset digital tersebut.

Pajak penghasilan (PPh) serta pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) rencananya akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency untuk memberikan tambahan penerimaan bagi negara dalam jangka pendek.

"Transaksi Bitcoin melalui bursa akan dikategorikan sebagai jasa finansial. Dengan demikian, akan ada GST sebesar 18% atas fee transaksi. Laba yang diperoleh dari transaksi juga akan dikenai PPh," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan India, seperti dikutip dari coindesk.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Pejabat tersebut mengatakan meski transaksi cryptocurrency akan dipajaki, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak berarti menjadi aset yang legal untuk diperdagangkan ataupun dijadikan alat tukar-menukar di India.

"Perlu dijelas meski ada beban PPh dan GST, bukan berarti transaksi tersebut adalah transaksi yang sah. Perpajakan dan legalitas transaksi tidak tergantung antara satu sama lain," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai ketentuan pemajakan dalam jasa finansial dan laba dari transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Menanggapi rencana tersebut, CEO WazirX Nischal Shetty mengatakan setiap penghasilan dari transaksi cryptocurrency sudah pasti terutang pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak pun perlu melaporkan penghasilannya pada SPT PPh.

Terkait dengan rencana pengenaan GST atas jasa transaksi yang diadakan penyelenggara bursa, Shetty mengatakan pihaknya selalu patuh membayarkan GST atas fee yang diperoleh.

Seperti diketahui, parlemen berencana untuk menerima usulan pemerintah yang berencana melarang transaksi cryptocurrency. Mengingat parlemen dikuasai oleh partai petahana, dapat dipastikan beleid terbaru tersebut akan diterima oleh parlemen dan dapat segera disahkan.

Setelah melarang peredaran cryptocurrency, pemerintah bersama bank sentral juga akan mengembangkan central bank digital currency (CBDC). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci