INDIA

Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:22 WIB
Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency meski pemerintah telah melarang jual-beli aset digital tersebut.

Pajak penghasilan (PPh) serta pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) rencananya akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency untuk memberikan tambahan penerimaan bagi negara dalam jangka pendek.

"Transaksi Bitcoin melalui bursa akan dikategorikan sebagai jasa finansial. Dengan demikian, akan ada GST sebesar 18% atas fee transaksi. Laba yang diperoleh dari transaksi juga akan dikenai PPh," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan India, seperti dikutip dari coindesk.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pejabat tersebut mengatakan meski transaksi cryptocurrency akan dipajaki, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak berarti menjadi aset yang legal untuk diperdagangkan ataupun dijadikan alat tukar-menukar di India.

"Perlu dijelas meski ada beban PPh dan GST, bukan berarti transaksi tersebut adalah transaksi yang sah. Perpajakan dan legalitas transaksi tidak tergantung antara satu sama lain," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai ketentuan pemajakan dalam jasa finansial dan laba dari transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Menanggapi rencana tersebut, CEO WazirX Nischal Shetty mengatakan setiap penghasilan dari transaksi cryptocurrency sudah pasti terutang pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak pun perlu melaporkan penghasilannya pada SPT PPh.

Terkait dengan rencana pengenaan GST atas jasa transaksi yang diadakan penyelenggara bursa, Shetty mengatakan pihaknya selalu patuh membayarkan GST atas fee yang diperoleh.

Seperti diketahui, parlemen berencana untuk menerima usulan pemerintah yang berencana melarang transaksi cryptocurrency. Mengingat parlemen dikuasai oleh partai petahana, dapat dipastikan beleid terbaru tersebut akan diterima oleh parlemen dan dapat segera disahkan.

Setelah melarang peredaran cryptocurrency, pemerintah bersama bank sentral juga akan mengembangkan central bank digital currency (CBDC). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN