BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Hanya Orang Pribadi, NPWP Perusahaan Juga Divalidasi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 09:06 WIB
Tidak Hanya Orang Pribadi, NPWP Perusahaan Juga Divalidasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Validasi dilakukan tidak hanya terhadap NPWP orang pribadi, tetapi juga NPWP perusahaan (badan). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Otoritas menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dan NPWP badan dilakukan validasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Terlebih, saat implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak.

“DJP yang akan memvalidasi elemen data kependudukan NPWP orang pribadi ke Dukcapil dan elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 112/2022. Formatnya adalah angka ‘0’ + 15 digit NPWP lama dari badan.

Selain mengenai validasi NPWP perusahaan, ada pula ulasan terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudian, ada bahasan tentang terbitnya aturan teknis yang memuat petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Telah Dilakukan Penelitian oleh DJP

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Simak pula ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Klarifikasi Data Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 112/2022, dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan klarifikasi kepada wajib pajak badan. Penyampaian klarifikasi yang dimaksud berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.

Ada pula permintaan klarifikasi berupa data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klarifikasi data mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh dirjen pajak dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan oleh dirjen pajak. Simak pula ‘Wajib Pajak Baru Masih Diberi NPWP Ini, Validasi Langsung dengan NIK’. (DDTCNews)

Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Kepabeanan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan. Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam PER-18/BC/2023 yang menjadi turunan dari PMK 78/2023. Beleid tersebut sudah mulai berlaku sejak 21 Oktober 2023.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI atau PPE.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penelitian ulang terhadap PPI dilakukan terkait dengan tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.

PPMSE Wajib Sampaikan Data dan Informasi ke BPS

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi ke Badan Pusat Statistik (BPS). Penyampaian data dan informasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

“Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. PPMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan ada 7 kategori PPMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing. (DDTCNews/Kontan)

Uji Kebenaran Pembayaran PPN Produk Digital dalam PMSE

DJP sedang menyiapkan mekanisme pengawasan guna menguji kebenaran dari pembayaran PPN oleh para pemungut PPN produk digital dalam PMSE yang telah ditunjuk. Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan sistem pengawasan diperlukan agar PPN yang disetorkan sejalan dengan jumlah transaksinya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Mungkin perlu kerja sama dengan banyak pihak ya, dengan perbankan, dengan Kominfo, dengan yang bisa memetakan transaksi mereka seperti apa. Ini perlu waktu," ujar Irawan.

Pada saat yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) juga bertugas menindaklanjuti pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi threshold untuk ditunjuk sebagai pemungut produk digital dalam PMSE. (DDTCNews)

Dokumen Selama Perundingan APA tidak Dipakai untuk Pemeriksaan WP

Dokumen yang digunakan selama proses perundingan advance pricing agreement (APA) tidak akan menjadi landasan untuk memeriksa wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan dokumen wajib pajak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pemeriksa di KPP jika APA gagal tercapai.

"Itu rahasia. Ketika pemeriksa minta, tidak akan kami beri. Ketika KPP minta, tidak akan kita kasih. Itu adalah rahasia yang dimiliki oleh Direktorat Perpajakan Internasional. Ini kepastian hukum bagi wajib pajak,” katanya. Simak ‘DJP: Data dalam Perundingan APA Tak Bisa Dipakai untuk Pemeriksaan’.

Dalam hal APA tercapai, Direktorat Perpajakan Internasional hanya akan menyampaikan informasi mengenai poin-poin penting dari kesepakatan yang sudah tercapai. Data yang digunakan sepanjang proses perundingan APA tetap dirahasiakan. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?