PAJAK DAERAH

Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:35 WIB
Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%.

Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran.

"Tarifnya tergantung pada wajib pajaknya dengan melihat jenis pelanggarannya. Ini yang memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Besaran bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya diharapkan bisa mendukung kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.

RPP KUPDRD rencananya akan diundangkan dalam waktu dekat. Nantinya, RPP ini akan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memungut pajak daerah.

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dicabut melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran adalah sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Nantinya, sanksi administratif yang berlaku pada pajak daerah adalah bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada ketentuan pajak pusat, tarif sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah dari tarif flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor melalui Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang turut merevisi UU KUP.

Lewat ketentuan ini, makin berat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga dibebankan kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global