ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan lapangan kepada petugas pemeriksa pajak setelah mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan.

Pemeriksa Pajak dari KPP Badung Selatan Bunga Permata Ayu Carnadia menyarankan wajib pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan atau panggilan untuk berkomunikasi dengan pemeriksa perihal kesanggupan atau ketidaksanggupan mereka untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Permintaan reschedule itu sangat memungkinkan. Untuk itu, ketika mendapat surat pemberitahuan dan surat panggilan, sebisa mungkin komunikasikan dengan pemeriksa,” katanya di media sosial, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, wajib pajak yang telah mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT untuk masa pajak atau tahun yang sedang diperiksa.

Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, wajib pajak harus hadir secara langsung dan tidak dapat dikuasakan. Untuk wajib pajak badan harus dihadiri oleh pengurus. Apabila wajib pajak badan dalam proses likuidasi kehadiran dapat dilakukan oleh likuidator.

Selanjutnya, bagi wajib pajak orang pribadi yang masih di bawah umur, dapat dihadiri oleh orang tua atau pengampu.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Melalui agenda panggilan tersebut, wajib pajak akan diberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, serta hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan. Selain itu, informasi mengenai durasi pemeriksaan juga akan disampaikan.

Pemeriksa pajak juga akan mengajukan beberapa pertanyaan. Misal, bagaimana proses kegiatan usaha wajib pajak dan proses bisnis wajib pajak, dan penambahan aset dalam tahun pajak bersangkutan, dan lain sebagainya.

Hasil dari agenda tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan. Selain itu, berita acara yang menyatakan pertemuan dengan wajib pajak telah dilaksanakan juga akan diterbitkan. Jika wajib pajak tidak hadir maka akan dibuat berita acara ketidakhadiran.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemeriksa pajak juga akan menerbitkan surat yang berisi permintaan peminjaman beberapa dokumen yang diperlukan dari wajib pajak. Wajib pajak harus memenuhi permintaan ini dalam jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, pemeriksa akan melakukan pengujian. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, serta mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Wajib pajak harus merespon surat tersebut secara tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja. Jika diperlukan, wajib pajak dapat meminta perpanjangan 3 hari kerja, asalkan permohonan perpanjangan disampaikan dalam kurun waktu 7 hari tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP