ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Akses e-Bupot? Ini Kata Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 11:54 WIB
Tidak Bisa Akses e-Bupot? Ini Kata Kring Pajak DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak bisa diaksesnya aplikasi e-bupot.

Keluhan yang disampaikan melalui Twitter tersebut direspons contact center Ditjen Pajak (DJP). Kring Pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan aplikasi ­e-bupot.

“Terkait kendala e-bupot, saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait. Silakan dicoba kembali akses melalui laman http://ebupot.pajak.go.id ya,” cuit akun @kring_pajak, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kring Pajak juga menyarankan untuk mencoba beberapa langkah sebelum mengakes e-bupot. Langkah yang dimaksud, pertama, clear cache & cookies pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window.

Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, untuk mengakses e-bupot, dapat juga mengunjungi langsung laman http://ebupot.pajak.go.id. Kelima, coba akses laman DJP Online secara berkala.

Seperti diketahui, melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-bupot mulai masa pajak September 2020. Simak ‘Mulai Hari Ini, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai E-Bupot’.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, implementasi ketentuan – terutama terkait dengan kewajiban penggunaan e-bupot – dilakukan secara bertahap. Implementasi secara bertahap itu dijalankan melalui penerbitan kepdirjen pajak.

Sebelum dikeluarkannya KEP-368/PJ/2020, dirjen pajak telah beberapa kepdirjen, mulai dari KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-652/PJ/2019, hingga KEP-269/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Juni lalu.

Adapun dengan terbitnya KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak wajib membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan sesuai dengan PER-04/PJ/2020 apabila telah memenuhi ketentuan pasal 6 dari perdirjen pajak tersebut.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember