KOREA SELATAN

Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen mengenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 20% atas laba transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksi aset kripto berpotensi menggerus kepercayaan pulik terhadap pemerintah.

"Penundaan rencana pemberlakuan kebijakan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menggerus stabilitas sistem hukum kita," katanya seperti dilansir koreatimes.co.kr, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 20% rencananya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang mendapat laba lebih dari KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,6 juta per tahun.

Awalnya, pajak khusus atas laba transaksi aset kripto ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut ditunda 3 bulan menjadi pada 1 Januari 2022 akibat kurang mencukupinya infrastruktur perpajakan yang diperlukan.

Baru-baru ini, partai petahana dan partai oposisi baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu ditunda hingga 2023.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tarif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba senilai KRW50 juta hingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tarif 25% diusulkan dikenakan atas laba yang melebihi KRW300 juta.

Sementara itu, partai oposisi menilai laba atas transaksi kripto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra