KOREA SELATAN

Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen mengenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 20% atas laba transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksi aset kripto berpotensi menggerus kepercayaan pulik terhadap pemerintah.

"Penundaan rencana pemberlakuan kebijakan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menggerus stabilitas sistem hukum kita," katanya seperti dilansir koreatimes.co.kr, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 20% rencananya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang mendapat laba lebih dari KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,6 juta per tahun.

Awalnya, pajak khusus atas laba transaksi aset kripto ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut ditunda 3 bulan menjadi pada 1 Januari 2022 akibat kurang mencukupinya infrastruktur perpajakan yang diperlukan.

Baru-baru ini, partai petahana dan partai oposisi baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu ditunda hingga 2023.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tarif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba senilai KRW50 juta hingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tarif 25% diusulkan dikenakan atas laba yang melebihi KRW300 juta.

Sementara itu, partai oposisi menilai laba atas transaksi kripto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!