KOREA SELATAN

Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen mengenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 20% atas laba transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksi aset kripto berpotensi menggerus kepercayaan pulik terhadap pemerintah.

"Penundaan rencana pemberlakuan kebijakan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menggerus stabilitas sistem hukum kita," katanya seperti dilansir koreatimes.co.kr, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 20% rencananya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang mendapat laba lebih dari KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,6 juta per tahun.

Awalnya, pajak khusus atas laba transaksi aset kripto ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut ditunda 3 bulan menjadi pada 1 Januari 2022 akibat kurang mencukupinya infrastruktur perpajakan yang diperlukan.

Baru-baru ini, partai petahana dan partai oposisi baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu ditunda hingga 2023.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tarif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba senilai KRW50 juta hingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tarif 25% diusulkan dikenakan atas laba yang melebihi KRW300 juta.

Sementara itu, partai oposisi menilai laba atas transaksi kripto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja