Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen mengenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 20% atas laba transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto mulai Januari 2022.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksi aset kripto berpotensi menggerus kepercayaan pulik terhadap pemerintah.
"Penundaan rencana pemberlakuan kebijakan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menggerus stabilitas sistem hukum kita," katanya seperti dilansir koreatimes.co.kr, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 20% rencananya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang mendapat laba lebih dari KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,6 juta per tahun.
Awalnya, pajak khusus atas laba transaksi aset kripto ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut ditunda 3 bulan menjadi pada 1 Januari 2022 akibat kurang mencukupinya infrastruktur perpajakan yang diperlukan.
Baru-baru ini, partai petahana dan partai oposisi baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu ditunda hingga 2023.
People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tarif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba senilai KRW50 juta hingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tarif 25% diusulkan dikenakan atas laba yang melebihi KRW300 juta.
Sementara itu, partai oposisi menilai laba atas transaksi kripto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensional. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.