Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mengacu pada PER-24/PJ/2012, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak digunakan/tidak terpakai perlu dikembalikan atau dilaporkan kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar.
Kendati begitu, PER-24/PJ/2022 tidak mengatur adanya sanksi atau denda apabila NSFP tidak terpakai tersebut tidak dikembalikan ke KPP. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum yang diterima PKP apabila tidak mengembalikan NSFP tidak terpakai kepada KPP.
"Secara aturan, tidak ada sanksi ya Kak," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (26/9/2022).
Tetapi perlu dicatat, mulai 1 April 2022 sudah berlaku PER-03/PJ/2022 sebagai beleid terbaru yang mengatur tentang penggunaan faktur pajak. PER-03/PJ/2022 tidak lagi mengatur tentang pengembalian NSFP yang tidak terpakai. Dengan begitu, NSFP yang tidak terpakai tidak lagi perlu dikembalikan atau dilaporkan kepada KPP terdaftar.
Sebagai pengingat, ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur pada PER-24/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, ketentuan dalam PER-24/2012 menjadi tidak lagi berlaku.
Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.
Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.
"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) September 26, 2022
Secara aturan, tidak ada sanksi ya, Kak.
Berdasarkan PER-03/PJ/2021 stdtd PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yg tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya.
(1/2)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.