KOTA DENPASAR

Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:21 WIB
Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Salah satu sudut di Kota Denpasar, Bali.

DENPASAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi mengatakan keringanan pajak hotel, restoran, hiburan, dan juga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) itu dapat dilakukan tanpa wajib pajak mengajukan aktivasi permohonan.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Dan tidak ada aktivasi. Pemkot Denpasar memberikan relaksasi hingga 3 bulan ke depan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (5/5).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menambahkan relaksasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD. SE tersebut diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulan,” katanya.

Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha. “Sedangkan untuk PBB-P2, jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar mengingat hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot Denpasar lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan pandemi Covid 19 sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” kata Dewa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini