KOTA DENPASAR

Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:21 WIB
Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Salah satu sudut di Kota Denpasar, Bali.

DENPASAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi mengatakan keringanan pajak hotel, restoran, hiburan, dan juga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) itu dapat dilakukan tanpa wajib pajak mengajukan aktivasi permohonan.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Dan tidak ada aktivasi. Pemkot Denpasar memberikan relaksasi hingga 3 bulan ke depan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (5/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan relaksasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD. SE tersebut diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulan,” katanya.

Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha. “Sedangkan untuk PBB-P2, jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar mengingat hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot Denpasar lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan pandemi Covid 19 sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” kata Dewa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?