PPN PMSE

Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 18:01 WIB
Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Bukti pungut itu menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (3) PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 –, penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.

Commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, … merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha pemungut PPN PMSE,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar, PKP harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Adapun bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Apabila belum dapat mencantumkan nama dan NPWP atau alamat email, sesuai dengan Pasal 12 ayat (7), bukti pungut PPN itu masih bisa termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, bukti potong itu harus dilampiri dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

“Apabila memenuhi Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7) PER-12/PJ/2020 maka dokumen tersebut merupakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak, dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan,” cuit Kring Pajak DJP melalui Twitter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan