Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada aturan atau ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan SP2DK.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
“Untuk SP2DK tidak ada yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitannya, yang diatur adalah mengenai jangka waktu daluwarsa penetapan,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Kamis (15/6/2023).
DJP menjelaskan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP beserta penjelasannya.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangai oleh kepala KPP.
Sebagai informasi kembali, saat ini, otoritas tengah mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi ini akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Simak ‘Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak’.
“Secara umum SP2DK adalah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan termasuk pemeriksaan pajak,” tulis Kring Pajak.
Karena SP2DK bukan termasuk dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak yang menerima SP2DK masih mempunyai ruang untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atas kemauan sendiri. Simak ‘Dapat SP2DK? Wajib Pajak Masih Bisa Pembetulan SPT’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.