PENGAWASAN PAJAK

Tidak Ada Aturan Jangka Waktu Penerbitan SP2DK, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:24 WIB
Tidak Ada Aturan Jangka Waktu Penerbitan SP2DK, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada aturan atau ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan SP2DK.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Untuk SP2DK tidak ada yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitannya, yang diatur adalah mengenai jangka waktu daluwarsa penetapan,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menjelaskan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP beserta penjelasannya.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangai oleh kepala KPP.

Sebagai informasi kembali, saat ini, otoritas tengah mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi ini akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Simak ‘Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Secara umum SP2DK adalah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan termasuk pemeriksaan pajak,” tulis Kring Pajak.

Karena SP2DK bukan termasuk dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak yang menerima SP2DK masih mempunyai ruang untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atas kemauan sendiri. Simak ‘Dapat SP2DK? Wajib Pajak Masih Bisa Pembetulan SPT’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?