KEBIJAKAN PAJAK

THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 10:33 WIB
THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Ketika wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujar Yoga, dikutip Selasa (2/4/2024).

Dengan skema TER, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan skema pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Skema TER justru hadir untuk meminimalisasi jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Ketika PPh Pasal 21 dipotong menggunakan skema PER-16/PJ/2016, kurang bayar yang timbul pada masa pajak Desember cenderung signifikan.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

"Kami menyimulasikan lebih baik yang pendekatan ini [TER]. Ketika menerima THR, ada penghasilan yang lebih, bayar pajak di situ supaya Desembernya masih normal. Kalau atas THR ini pajaknya rendah, nanti di Desember di simulasi kami pada titik ekstrem penghasilan Desember itu kepotongnya sangat signifikan," ujar Yoga.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema lama, penghasilan bruto masa pajak Desember bisa terpangkas 50% guna melunasi kurang bayar yang timbul akibat rendahnya pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November.

Kalaupun skema TER menimbulkan lebih bayar PPh Pasal 21, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ke pegawai setelah masa pajak Desember.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

"Bagi karyawan akan dinihilkan. Lebih bayarnya tadi kita minta ke si pemberi kerja untuk mengembalikan ke karyawan," ujar Yoga.

Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan hadirnya TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap pada masa pajak bersangkutan dengan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja