KEBIJAKAN PAJAK

THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 10:33 WIB
THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Ketika wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujar Yoga, dikutip Selasa (2/4/2024).

Dengan skema TER, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan skema pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Skema TER justru hadir untuk meminimalisasi jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Ketika PPh Pasal 21 dipotong menggunakan skema PER-16/PJ/2016, kurang bayar yang timbul pada masa pajak Desember cenderung signifikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kami menyimulasikan lebih baik yang pendekatan ini [TER]. Ketika menerima THR, ada penghasilan yang lebih, bayar pajak di situ supaya Desembernya masih normal. Kalau atas THR ini pajaknya rendah, nanti di Desember di simulasi kami pada titik ekstrem penghasilan Desember itu kepotongnya sangat signifikan," ujar Yoga.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema lama, penghasilan bruto masa pajak Desember bisa terpangkas 50% guna melunasi kurang bayar yang timbul akibat rendahnya pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November.

Kalaupun skema TER menimbulkan lebih bayar PPh Pasal 21, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ke pegawai setelah masa pajak Desember.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Bagi karyawan akan dinihilkan. Lebih bayarnya tadi kita minta ke si pemberi kerja untuk mengembalikan ke karyawan," ujar Yoga.

Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan hadirnya TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap pada masa pajak bersangkutan dengan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra