KEBIJAKAN PAJAK

THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 10:33 WIB
THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Ketika wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujar Yoga, dikutip Selasa (2/4/2024).

Dengan skema TER, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan skema pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Skema TER justru hadir untuk meminimalisasi jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Ketika PPh Pasal 21 dipotong menggunakan skema PER-16/PJ/2016, kurang bayar yang timbul pada masa pajak Desember cenderung signifikan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Kami menyimulasikan lebih baik yang pendekatan ini [TER]. Ketika menerima THR, ada penghasilan yang lebih, bayar pajak di situ supaya Desembernya masih normal. Kalau atas THR ini pajaknya rendah, nanti di Desember di simulasi kami pada titik ekstrem penghasilan Desember itu kepotongnya sangat signifikan," ujar Yoga.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema lama, penghasilan bruto masa pajak Desember bisa terpangkas 50% guna melunasi kurang bayar yang timbul akibat rendahnya pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November.

Kalaupun skema TER menimbulkan lebih bayar PPh Pasal 21, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ke pegawai setelah masa pajak Desember.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Bagi karyawan akan dinihilkan. Lebih bayarnya tadi kita minta ke si pemberi kerja untuk mengembalikan ke karyawan," ujar Yoga.

Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan hadirnya TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap pada masa pajak bersangkutan dengan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP