KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Termasuk Tukin 50%

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:45 WIB
THR ASN dan Pensiunan Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Termasuk Tukin 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan telah terbit. Nanti, THR akan dibayar seperti tahun lalu, yakni termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pembayaran THR tersebut meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Lalu, sebanyak 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan 527.4000 orang; serta 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR pada pekan ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 [Lebaran]," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra