EKONOMI DIGITAL

Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 14:21 WIB
Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Ilustrasi. (taxfoundation.org)

WASHINGTON, DDTCNews – Lembaga think tank yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Tax Foundation, menilai kebijakan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 bersifat diskriminatif.

Hal ini disampaikan oleh Tax Foundation atas permintaan komentar publik dari Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) atas inisiasi investigasi terhadap pajak digital 10 negara, termasuk Indonesia.

“Karena ditargetkan pada penjual di luar negeri, kebijakan itu langsung membedakan antara bisnis domestik dan asing. Seperti DST [digital service tax] lainnya, kebijakan ini [PTE] mendiskriminasi ukuran dan sektor bisnis, dan disusun sebagai pajak omzet,” tulis Tax Foundation, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tax Foundation menilai ada perbedaan secara substansi pengenaan PTE dengan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku untuk entitas bisnis lain di Indonesia. Karena kurangnya perincian tentang kebijakan ini, Tax Foundation masih sulit memahami dampak penuh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Tax Foundation mengatakan bisnis e-commerce nonresiden yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan bakal mendapat pengenaan PTE. Padahal, sesuai dengan UU 2/2020, PTE tetap dikenakan bagi pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang telah memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Namun, pengenaan PTE diberikan ketika pedagang, penyedia jasa, atau PPMSE luar negeri yang memenuhui kriteria kehadiran ekonomi signifikan tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Simak artikel ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemerintah menetapkan tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.

Namun, Pemerintah Indonesia belum merilis ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara lain.

Berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah diperinci melalui PMK 48/2020 – dan sudah berlaku mulai 1 Juli 2020, ketentuan mengenai PPh dan PTE ini masih belum diperinci oleh pemerintah dalam ketentuan teknis.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam UU 2/2020 ditegaskan tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan PTE bagi pedagang, penyedia jasa, dan PPMSE luar negeri akan diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya,DJP berkomitmen untuk tidak serta merta menerapkan PTE. Otoritas akan menunggu tercapainya konsensus global sebagai solusi jangka panjang. Simak artikel ‘DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan