EKONOMI DIGITAL

Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 14:21 WIB
Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Ilustrasi. (taxfoundation.org)

WASHINGTON, DDTCNews – Lembaga think tank yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Tax Foundation, menilai kebijakan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 bersifat diskriminatif.

Hal ini disampaikan oleh Tax Foundation atas permintaan komentar publik dari Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) atas inisiasi investigasi terhadap pajak digital 10 negara, termasuk Indonesia.

“Karena ditargetkan pada penjual di luar negeri, kebijakan itu langsung membedakan antara bisnis domestik dan asing. Seperti DST [digital service tax] lainnya, kebijakan ini [PTE] mendiskriminasi ukuran dan sektor bisnis, dan disusun sebagai pajak omzet,” tulis Tax Foundation, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Tax Foundation menilai ada perbedaan secara substansi pengenaan PTE dengan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku untuk entitas bisnis lain di Indonesia. Karena kurangnya perincian tentang kebijakan ini, Tax Foundation masih sulit memahami dampak penuh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Tax Foundation mengatakan bisnis e-commerce nonresiden yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan bakal mendapat pengenaan PTE. Padahal, sesuai dengan UU 2/2020, PTE tetap dikenakan bagi pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang telah memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Namun, pengenaan PTE diberikan ketika pedagang, penyedia jasa, atau PPMSE luar negeri yang memenuhui kriteria kehadiran ekonomi signifikan tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Simak artikel ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pemerintah menetapkan tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.

Namun, Pemerintah Indonesia belum merilis ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara lain.

Berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah diperinci melalui PMK 48/2020 – dan sudah berlaku mulai 1 Juli 2020, ketentuan mengenai PPh dan PTE ini masih belum diperinci oleh pemerintah dalam ketentuan teknis.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam UU 2/2020 ditegaskan tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan PTE bagi pedagang, penyedia jasa, dan PPMSE luar negeri akan diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya,DJP berkomitmen untuk tidak serta merta menerapkan PTE. Otoritas akan menunggu tercapainya konsensus global sebagai solusi jangka panjang. Simak artikel ‘DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?