THAILAND

Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:30 WIB
Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari token investasi (kripto) dengan tarif final sebesar 15%.

Dirjen Pendapatan Kulaya Tantitemit mengatakan PPh final atas keuntungan dari transaksi kripto nantinya bakal langsung dipotong oleh exchanger. Kebijakan ini telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak akan berlaku surut mulai 1 Januari setelah keputusan tersebut diterbitkan," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Kulaya mengatakan skema tarif PPh final akan lebih menguntungkan bagi investor ketimbang berdasarkan tarif PPh orang pribadi yang normal. Apabila dihitung menggunakan tarif PPh orang pribadi normal, pajak yang harus dibayarkan investor akan lebih besar karena sistemnya progresif.

Dia memandang skema kebijakan ini juga akan membuat investasi aset digital di Thailand lebih menarik, sama seperti instrumen keuangan lainnya. Sistem pajak tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.

Meski demikian, skema PPh final atas keuntungan dari token berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah dari pajak senilai THB50 juta atau sekitar Rp21,8 miliar setiap tahun.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Kulaya menyebut penghasilan dari token investasi yang diinvestasikan kembali juga akan dibebaskan dari pajak berdasarkan Pasal 40(4) dan 50 (2) UU Pajak Penghasilan.

"Menurut penghitungan Komisi Sekuritas dan Bursa, investasi dalam token digital tahun ini akan bernilai THB18,5 miliar sehingga menguntungkan bagi perekonomian negara," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, pemerintah Thailand telah memberikan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024. Adapun sebelumnya, atas transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Pembebasan PPN juga berlaku atas pengalihan token investasi digital ini kepada pihak ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko