THAILAND

Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:30 WIB
Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari token investasi (kripto) dengan tarif final sebesar 15%.

Dirjen Pendapatan Kulaya Tantitemit mengatakan PPh final atas keuntungan dari transaksi kripto nantinya bakal langsung dipotong oleh exchanger. Kebijakan ini telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak akan berlaku surut mulai 1 Januari setelah keputusan tersebut diterbitkan," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kulaya mengatakan skema tarif PPh final akan lebih menguntungkan bagi investor ketimbang berdasarkan tarif PPh orang pribadi yang normal. Apabila dihitung menggunakan tarif PPh orang pribadi normal, pajak yang harus dibayarkan investor akan lebih besar karena sistemnya progresif.

Dia memandang skema kebijakan ini juga akan membuat investasi aset digital di Thailand lebih menarik, sama seperti instrumen keuangan lainnya. Sistem pajak tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.

Meski demikian, skema PPh final atas keuntungan dari token berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah dari pajak senilai THB50 juta atau sekitar Rp21,8 miliar setiap tahun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kulaya menyebut penghasilan dari token investasi yang diinvestasikan kembali juga akan dibebaskan dari pajak berdasarkan Pasal 40(4) dan 50 (2) UU Pajak Penghasilan.

"Menurut penghitungan Komisi Sekuritas dan Bursa, investasi dalam token digital tahun ini akan bernilai THB18,5 miliar sehingga menguntungkan bagi perekonomian negara," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, pemerintah Thailand telah memberikan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024. Adapun sebelumnya, atas transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Pembebasan PPN juga berlaku atas pengalihan token investasi digital ini kepada pihak ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan