BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Berlaku! Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi Jika Tidak Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 08:03 WIB
Tetap Berlaku! Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi Jika Tidak Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati ada kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP tetap berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/7/2022).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 10 PMK 112/2022, perlu adanya aktivasi NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Aktivasi NIK dilakukan berdasarkan pada permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Sehingga apabila penerima penghasilan belum memiliki NPWP atau NIK belum diaktivasi maka pengenaan tarif PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif lebih tinggi 20% sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016, untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-16/PJ/2016, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Simak ‘Tidak Aktivasi NIK Sebagai NPWP, Kena Tarif PPh Pasal 21 Lebih Tinggi?’.

Selain terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk, ada pula bahasan mengenai perubahan aturan tata cara pelunasan cukai. Perubahan tersebut diatur dalam PER-5/BC/2022. Beleid ini menjadi perubahan dari PER-24/BC/2018.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Prosedur Aktivasi NIK sebagai NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas masih menyusun prosedur mengenai permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP sesuai amanat PMK 112/2022.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

Sekarang Belum Punya NPWP? Begini Ketentuannya

Wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“[Terhadap wajib pajak orang pribadi penduduk itu] tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyediaan Pita Cukai

PER-5/BC/2022 ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 dan mulai berlaku pada 1 September 2022. Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan baru tersebut adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum.

Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian, otoritas juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan. Simak pula ‘Soal Batasan Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA, Ini Ketentuan Barunya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

CEISA 4.0 Tahap Kedua

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedua. CEISA 4.0 diterapkan atas layanan impor.

Sesuai dengan KEP-110/BC/2022, CEISA 4.0 diterapkan secara penuh di 77 kantor pelayanan utama bea dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai. KEP-110/BC/2022 ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan.

CEISA 4.0 adalah bagian dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC. Nantinya, CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh atas layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, manifest, dan perbendaharaan. CEISA 4.0 layanan impor sebelumnya sudah sempat dilakukan uji coba atau piloting sejak 2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan masih rendahnya inflasi inti pada saat ini. Pada Juni 2022, inflasi tahunan mencapai 4,35% dengan inflasi inti 2,63%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN