KEBIJAKAN PAJAK

Tetap Beri Fasilitas PPN, Pemerintah Janjikan Evaluasi Berkelanjutan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 11:24 WIB
Tetap Beri Fasilitas PPN, Pemerintah Janjikan Evaluasi Berkelanjutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan masih memberikan fasilitas tidak dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa tertentu yang diperlukan masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak akan terdampak pada sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas tersebut. Pemerintah, sambungnya, memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

“Apakah mereka dikenakan [PPN]? Ya tidak [dikenakan] sekarang. Nanti kita evaluasi secara berkelanjutan. [Ini] karena sistem pajak itu memang harus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Beberapa barang yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN seperti barang kebutuhan pokok, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana, minyak bumi, vaksin, bibit, buku pelajaran, emas batangan dan granula, serta alutsista.

Kemudian, beberapa jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN seperti jasa Kesehatan, jasa Pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umun, jasa tenaga kerja, jasa kontruksi untuk rumah ibadah, dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Selain itu, ada barang dan jasa tertentu yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah, uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga, serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

“Pemerintah masih memiliki keinginan untuk men-secure untuk jenis barang dan jasa itu [yang mendapatkan fasilitas],” imbuh Suryo.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan PPN tidak terpisah dengan kebijakan lain yang masuk dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN juga dikompensasi dengan kebijakan-kebijakan lain yang diatur dalam UU HPP.

Misalnya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 5% yang kini berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Kemudian, berlakunya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kebijakan yang tertuang terkait PPh tersebut, ujar Suryo, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, tarif PPN yang naik sejalan dengan dorongan terhadap konsumsi rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan