PROVINSI LAMPUNG

Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:00 WIB
Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

LAMPUNG, DDTCNews – Bapenda Provinsi Lampung menyosialisasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samdes dan L-Smart kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala UPTD Samsat Liwa Lambar Desilia Putri mengatakan terdapat 9 BUMDes yang bekerjasama dengan Bapenda di daerahnya untuk menerima pembayaran PKB dari masyarakat menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart.

“Hari ini kami menyosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” katanya seperti dilansir Medialampung.co.id, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Putri menjelaskan e-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB yang dapat diakses warga dan BUMDes. Sementara itu, L-Smart merupakan aplikasi dari Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari e-Samdes.

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan PKB melalui BUMDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mula-mula, masyarakat mendatangi BUMDes. Kemudian, petugas BUMDes mengecek tagihan pajaknya.

Setelah tagihan pajak diketahui, wajib pajak membayar pajak dan akan diproses pembayaran pajaknya menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart ke petugas BUMDes.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Nanti, petugas BUMDes menukarkan STNK untuk diperbarui menggunakan kode bayar ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas BUMDes akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui pajaknya ke masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembayaran PKB dibatasi 30 hari sejak jatuh tempo pajak. Selain itu, terdapat 3 syarat agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan PKB melalui BUMDes antara lain kendaraan terdaftar pada database Polda Lampung, tidak dalam status blokir ranmor, dan tidak berubah bentuk.

Putri menambahkan proses e-Samdes akan mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya yang berada jauh dari kantor Samsat.

”Dengan adanya program e-Samdes ini, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital,” tuturnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha