PROVINSI LAMPUNG

Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:00 WIB
Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

LAMPUNG, DDTCNews – Bapenda Provinsi Lampung menyosialisasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samdes dan L-Smart kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala UPTD Samsat Liwa Lambar Desilia Putri mengatakan terdapat 9 BUMDes yang bekerjasama dengan Bapenda di daerahnya untuk menerima pembayaran PKB dari masyarakat menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart.

“Hari ini kami menyosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” katanya seperti dilansir Medialampung.co.id, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Putri menjelaskan e-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB yang dapat diakses warga dan BUMDes. Sementara itu, L-Smart merupakan aplikasi dari Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari e-Samdes.

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan PKB melalui BUMDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mula-mula, masyarakat mendatangi BUMDes. Kemudian, petugas BUMDes mengecek tagihan pajaknya.

Setelah tagihan pajak diketahui, wajib pajak membayar pajak dan akan diproses pembayaran pajaknya menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart ke petugas BUMDes.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nanti, petugas BUMDes menukarkan STNK untuk diperbarui menggunakan kode bayar ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas BUMDes akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui pajaknya ke masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembayaran PKB dibatasi 30 hari sejak jatuh tempo pajak. Selain itu, terdapat 3 syarat agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan PKB melalui BUMDes antara lain kendaraan terdaftar pada database Polda Lampung, tidak dalam status blokir ranmor, dan tidak berubah bentuk.

Putri menambahkan proses e-Samdes akan mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya yang berada jauh dari kantor Samsat.

”Dengan adanya program e-Samdes ini, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital,” tuturnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN