PROVINSI LAMPUNG

Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:00 WIB
Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

LAMPUNG, DDTCNews – Bapenda Provinsi Lampung menyosialisasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samdes dan L-Smart kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala UPTD Samsat Liwa Lambar Desilia Putri mengatakan terdapat 9 BUMDes yang bekerjasama dengan Bapenda di daerahnya untuk menerima pembayaran PKB dari masyarakat menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart.

“Hari ini kami menyosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” katanya seperti dilansir Medialampung.co.id, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Putri menjelaskan e-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB yang dapat diakses warga dan BUMDes. Sementara itu, L-Smart merupakan aplikasi dari Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari e-Samdes.

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan PKB melalui BUMDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mula-mula, masyarakat mendatangi BUMDes. Kemudian, petugas BUMDes mengecek tagihan pajaknya.

Setelah tagihan pajak diketahui, wajib pajak membayar pajak dan akan diproses pembayaran pajaknya menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart ke petugas BUMDes.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Nanti, petugas BUMDes menukarkan STNK untuk diperbarui menggunakan kode bayar ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas BUMDes akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui pajaknya ke masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembayaran PKB dibatasi 30 hari sejak jatuh tempo pajak. Selain itu, terdapat 3 syarat agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan PKB melalui BUMDes antara lain kendaraan terdaftar pada database Polda Lampung, tidak dalam status blokir ranmor, dan tidak berubah bentuk.

Putri menambahkan proses e-Samdes akan mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya yang berada jauh dari kantor Samsat.

”Dengan adanya program e-Samdes ini, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital,” tuturnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?