PEREKONOMIAN INDONESIA

Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17% (bulan ke bulan/mtm). Sementara itu, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 4,84% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (yoy) sebesar 5,95%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan inflasi periode ini disebabkan kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.

"Inflasi yang terjadi di September 2022 sebesar 1,17% ini merupakan inflasi tertinggi sejak Desember 2014," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Margo mengatakan inflasi pada Desember 2014 tercatat sebesar 2,46%. Ketika itu, inflasi yang tinggi juga disebabkan oleh akibat kenaikan harga BBM pada November 2014.

Sementara pada September 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga Pertalite naik 30,72%, sedangkan Solar 32,04%, dan Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi naik 16%.

Pemerintah pun memberikan berbagai subsidi dan bantuan sebagai upaya mengendalikan inflasi. Misalnya subsidi atas kenaikan tarif transportasi umum, bantuan langsung tunai BBM, dan bantuan subsidi upah untuk para pekerja.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September 2022 untuk menurunkan ekspektasi inflasi sebesar 75 basis points menjadi 4,25%.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, Margo memaparkan inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi. Inflasinya tercatat sebesar 8,88% dan memberikan andil terhadap inflasi September sebesar 1,08%.

Di sisi lain, masih ada kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yakni makanan, minuman, dan tembakau, sebesar 0,3% dan memberikan andil terhadap inflasi -0,08%.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

"Di bulan September ini beberapa produk hortikultura di beberapa sentra produksi mengalami panen raya sehingga suplai cukup dan terjadi deflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau," ujarnya.

Inflasi pada September 2022 terjadi di 88 dari 90 kota yang disurvei BPS. Inflasi tertinggi terjadi di Bukittinggi sebesar 1,87%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Merauke 0,07%.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen harga yang diatur pemerintah pada September 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,28%, dengan andil 2,35%. Angka inflasi tersebut mengalami kenaikan tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 8,93%.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Hal itu utamanya terjadi karena kenaikan harga bensin yang inflasinya pada September 2022 secara tahunan mencapai 31,9% dengan andil terhadap inflasi sebesar 1,13%. Sementara untuk Solar, terjadi inflasi 33,01% dengan andil terhadap inflasi 0,04%.

Sementara pada komponen yang harganya bergejolak, secara tahunan terjadi inflasi 9,02% dengan andil 1,49%. Adapun untuk inflasi inti, mengalami inflasi 3,21% dengan andil terhadap inflasi 2,11%.

Margo menambahkan secara historis kenaikan BBM dapat berdampak pada kenaikan inflasi selama 2 bulan, sebelum nantinya kembali melandai. Kemudian, kenaikan BBM juga dapat berpengaruh pada sejumlah subsektor kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar bakar; transportasi; serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

"Ini sekadar catatan dari data yang sudah kita tulis pada waktu lalu yang memperlihatkan kenaikan BBM pada bulan tertentu bisa berdampak pada bulan berikutnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?