PEREKONOMIAN INDONESIA

Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17% (bulan ke bulan/mtm). Sementara itu, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 4,84% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (yoy) sebesar 5,95%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan inflasi periode ini disebabkan kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.

"Inflasi yang terjadi di September 2022 sebesar 1,17% ini merupakan inflasi tertinggi sejak Desember 2014," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Margo mengatakan inflasi pada Desember 2014 tercatat sebesar 2,46%. Ketika itu, inflasi yang tinggi juga disebabkan oleh akibat kenaikan harga BBM pada November 2014.

Sementara pada September 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga Pertalite naik 30,72%, sedangkan Solar 32,04%, dan Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi naik 16%.

Pemerintah pun memberikan berbagai subsidi dan bantuan sebagai upaya mengendalikan inflasi. Misalnya subsidi atas kenaikan tarif transportasi umum, bantuan langsung tunai BBM, dan bantuan subsidi upah untuk para pekerja.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September 2022 untuk menurunkan ekspektasi inflasi sebesar 75 basis points menjadi 4,25%.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, Margo memaparkan inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi. Inflasinya tercatat sebesar 8,88% dan memberikan andil terhadap inflasi September sebesar 1,08%.

Di sisi lain, masih ada kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yakni makanan, minuman, dan tembakau, sebesar 0,3% dan memberikan andil terhadap inflasi -0,08%.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Di bulan September ini beberapa produk hortikultura di beberapa sentra produksi mengalami panen raya sehingga suplai cukup dan terjadi deflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau," ujarnya.

Inflasi pada September 2022 terjadi di 88 dari 90 kota yang disurvei BPS. Inflasi tertinggi terjadi di Bukittinggi sebesar 1,87%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Merauke 0,07%.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen harga yang diatur pemerintah pada September 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,28%, dengan andil 2,35%. Angka inflasi tersebut mengalami kenaikan tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 8,93%.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Hal itu utamanya terjadi karena kenaikan harga bensin yang inflasinya pada September 2022 secara tahunan mencapai 31,9% dengan andil terhadap inflasi sebesar 1,13%. Sementara untuk Solar, terjadi inflasi 33,01% dengan andil terhadap inflasi 0,04%.

Sementara pada komponen yang harganya bergejolak, secara tahunan terjadi inflasi 9,02% dengan andil 1,49%. Adapun untuk inflasi inti, mengalami inflasi 3,21% dengan andil terhadap inflasi 2,11%.

Margo menambahkan secara historis kenaikan BBM dapat berdampak pada kenaikan inflasi selama 2 bulan, sebelum nantinya kembali melandai. Kemudian, kenaikan BBM juga dapat berpengaruh pada sejumlah subsektor kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar bakar; transportasi; serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

"Ini sekadar catatan dari data yang sudah kita tulis pada waktu lalu yang memperlihatkan kenaikan BBM pada bulan tertentu bisa berdampak pada bulan berikutnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi