KOTA BANDAR LAMPUNG

Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 April 2018 | 16:44 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Langkah tegas kini tengah menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak tanggung-tanggung sejumlah lembaga penegak hukum akan dilibatkan seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Dia berjanji segera memuntaskan persoalan wajib pajak yang non-kooperatif alias bandel.

"Pemkot masih mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan hingga KPK untuk menagih tunggakan pajak. Karena masih terjadi hambatan dalam penagihan pajak," katanya, Selasa (17/4).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ke depannya, bentuk kerja sama tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Ia berharap dengan langkah tegas ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Bandar Lampung.

Yusuf mengingatkan dan mengimbau wajib pajak yang masih menunggak untuk segera membayar kewajibannya. Pasalnya, kontribusi setoran pajak kini menjadi signifikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Menurut data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, kedua tempat usaha besar yang belum membayar tagihan pajak sejak 2017 hingga 2018 (April 2018). Adapun nilai tunggakan pajak kedua usaha tersebut berkisar di angka Rp50 juta—Rp70 juta per bulan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Permasalahan tidak berhenti pada persolan pajak, Kepala Bidang Geotermal dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Lampung Arlinawati mengatakan hingga kini salah satu perusahaan yang menunggak tagihan pajak juga belum melengkapi syarat surat izin pengambilan air (SIPA). Padahal pihaknya sudah memberi tahu apa saja syarat yang harus dilengkapi.

Pengamat hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko menilai penyelesaian kasus wajib pajak bandel perlu dilakukan secara persuasif. Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu kegiatan ekonomi di Bandar Lampung.

"Pemkot perlu mempertanyakan lebih dahulu apa masalah wajib pajak sehingga tidak memenuhi kewajibannya," terangnya dilansir Lampung Post. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?