KOTA BANDAR LAMPUNG

Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 April 2018 | 16:44 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Langkah tegas kini tengah menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak tanggung-tanggung sejumlah lembaga penegak hukum akan dilibatkan seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Dia berjanji segera memuntaskan persoalan wajib pajak yang non-kooperatif alias bandel.

"Pemkot masih mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan hingga KPK untuk menagih tunggakan pajak. Karena masih terjadi hambatan dalam penagihan pajak," katanya, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ke depannya, bentuk kerja sama tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Ia berharap dengan langkah tegas ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Bandar Lampung.

Yusuf mengingatkan dan mengimbau wajib pajak yang masih menunggak untuk segera membayar kewajibannya. Pasalnya, kontribusi setoran pajak kini menjadi signifikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Menurut data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, kedua tempat usaha besar yang belum membayar tagihan pajak sejak 2017 hingga 2018 (April 2018). Adapun nilai tunggakan pajak kedua usaha tersebut berkisar di angka Rp50 juta—Rp70 juta per bulan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Permasalahan tidak berhenti pada persolan pajak, Kepala Bidang Geotermal dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Lampung Arlinawati mengatakan hingga kini salah satu perusahaan yang menunggak tagihan pajak juga belum melengkapi syarat surat izin pengambilan air (SIPA). Padahal pihaknya sudah memberi tahu apa saja syarat yang harus dilengkapi.

Pengamat hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko menilai penyelesaian kasus wajib pajak bandel perlu dilakukan secara persuasif. Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu kegiatan ekonomi di Bandar Lampung.

"Pemkot perlu mempertanyakan lebih dahulu apa masalah wajib pajak sehingga tidak memenuhi kewajibannya," terangnya dilansir Lampung Post. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses