KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 13:05 WIB
Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

PRAYA, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memasang alat pajak pintar sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari usaha restoran dan penginapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Lalu Karyawan mengatakan alat pajak pintar dapat memberikan berbagai informasi mulai dari jumlah pajak yang disetor, jumlah tamu yang berkunjung, lama menginap, hingga jumlah pembayaran.

“Nanti, tinggal mengontrol dari kantor saja. Karena alat itu terpasang di satu aplikasi yang dimiliki pemilik pelaku usaha. Kemudian terkoneksi dengan Bapenda sehingga mereka tidak bisa memainkan data,” katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lalu menambahkan pemasangan alat pajak pintar tersebut bertujuan untuk menertibkan penerimaan pajak dan restribusi. Dalam mengaplikasikan alat tersebut, Bapenda akan menggandeng Bank NTB Syariah.

“Sebagai percontohan, kita sudah pasang di delapan hotel di antaranya seperti Novotel Resort, Hotel Astari dan Hotel Jevana. Nanti, secara bergiliran akan dipasang di tempat lain juga,” tutur Lalu seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Dia berharap pemasangan alat pajak pintar tersebut dapat membuat kinerja PAD tahun ini menjadi lebih maksimal ketimbang tahun lalu yang merosot total lantaran tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tahun ini, lanjutnya, pemkab berharap ada pemulihan dan perbaikan. Jika tidak, belanja APBD akan terganggu dan dikhawatirkan berdampak terhadap program kerja pemkab yang telah direncanakan, baik fisik maupun nonfisik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Samsul meyakini pariwisata akan segera pulih. Dia berharap program vaksinasi bisa dipercepat dan dilanjutkan dengan upaya percepatan pemulihan pariwisata.

“Covid-19 ini benar-benar membuat pariwisata terpuruk total. Saya harap seluruh elemen masyarakat mau divaksin dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena satu-satunya cara mengakhiri bencana nonalam tersebut,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN