PMK 137/2023

Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 04 Februari 2024 | 12:30 WIB
Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang berminat untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) dapat meminta pendampingan (coaching clinic) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas coaching clinic tersebut sebelum mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137/2023.

“DJBC dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat 2 bentuk coaching clinic yang dapat diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO. Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO.

Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomi berarti pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Terdapat beragam jenis operator ekonomi yang bisa diberikan pengakuan AEO. Operator ekonomi tersebut mencakup manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut di antaranya seperti mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antaranya untuk menjadi AEO perusahaan bisa aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN