PMK 137/2023

Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 04 Februari 2024 | 12:30 WIB
Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang berminat untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) dapat meminta pendampingan (coaching clinic) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas coaching clinic tersebut sebelum mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137/2023.

“DJBC dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 2 bentuk coaching clinic yang dapat diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO. Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO.

Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomi berarti pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Terdapat beragam jenis operator ekonomi yang bisa diberikan pengakuan AEO. Operator ekonomi tersebut mencakup manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut di antaranya seperti mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antaranya untuk menjadi AEO perusahaan bisa aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak