HARRISBURG, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di negara bagian Pennsylvania tersisa waktu dua minggu lagi sebelum program tersebut berakhir.
Sekretaris Departemen Pendapatan Pennsylvania Dan Hassell mendesak agar orang-orang yang masih memiliki tunggakan pajak di negara bagian tersebut untuk tidak menunggu sampai menit terakhir. Ia mengatakan lebih dari 800.000 formulir baik dari individu maupun badan telah mengikuti tax amnesty.
“Sekitar 300.000 dari formulir yang diajukan telah memenuhi syarat untuk mengikuti program tax amnesty. Tax amnesty akan berakhir pada 19 Juni 2017 dan tidak akan diperpanjang, oleh karena segeralah mengikuti program tersebut,” tuturnya, Minggu (4/6).
Terakhir kali pemerintah Pennsylvania menawarkan tax amnesty pada 2010 silam. Tahun ini, tax amnesty yang diberlakukan sejak 19 April 2017 ditargetkan dapat meraup penerimaan tambahan hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun.
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty akan dibebaskan dari denda dan setengah dari bunga utang pada tunggakan pajaknya. Sementara itu, apabila wajib pajak telah memenuhi syarat untuk mengikuti tax amnesty namun tidak ikut berpartisipasi akan dikenakan pinalti sebesar 5% dan sanksi penegakan hukum lainnya.
Hingga saat ini, Departemen Pendapatan Pennsylvania telah berhasil menarik tambahan penerimaan dari program tax amnesty sekitar US$72 juta atau sekitar Rp0,96 triliun. Hassell optimis akan memperoleh tambahan penerimaan hingga akhir penerapan tax amnesty agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Wajib pajak, seperti dilansir dalam philadelphia.cbslocal.com, dapat mengajukan permohonan tax amnesty atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui website www.backtax.pa.go. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.