PENNSYLVANIA

Tersisa Dua Minggu, Setoran Tax Amnesty Capai 72%

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 17:36 WIB
Tersisa Dua Minggu, Setoran Tax Amnesty Capai 72%

HARRISBURG, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di negara bagian Pennsylvania tersisa waktu dua minggu lagi sebelum program tersebut berakhir.

Sekretaris Departemen Pendapatan Pennsylvania Dan Hassell mendesak agar orang-orang yang masih memiliki tunggakan pajak di negara bagian tersebut untuk tidak menunggu sampai menit terakhir. Ia mengatakan lebih dari 800.000 formulir baik dari individu maupun badan telah mengikuti tax amnesty.

“Sekitar 300.000 dari formulir yang diajukan telah memenuhi syarat untuk mengikuti program tax amnesty. Tax amnesty akan berakhir pada 19 Juni 2017 dan tidak akan diperpanjang, oleh karena segeralah mengikuti program tersebut,” tuturnya, Minggu (4/6).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Terakhir kali pemerintah Pennsylvania menawarkan tax amnesty pada 2010 silam. Tahun ini, tax amnesty yang diberlakukan sejak 19 April 2017 ditargetkan dapat meraup penerimaan tambahan hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun.

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty akan dibebaskan dari denda dan setengah dari bunga utang pada tunggakan pajaknya. Sementara itu, apabila wajib pajak telah memenuhi syarat untuk mengikuti tax amnesty namun tidak ikut berpartisipasi akan dikenakan pinalti sebesar 5% dan sanksi penegakan hukum lainnya.

Hingga saat ini, Departemen Pendapatan Pennsylvania telah berhasil menarik tambahan penerimaan dari program tax amnesty sekitar US$72 juta atau sekitar Rp0,96 triliun. Hassell optimis akan memperoleh tambahan penerimaan hingga akhir penerapan tax amnesty agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

Wajib pajak, seperti dilansir dalam philadelphia.cbslocal.com, dapat mengajukan permohonan tax amnesty atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui website www.backtax.pa.go. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN