PENNSYLVANIA

Tersisa Dua Minggu, Setoran Tax Amnesty Capai 72%

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 17:36 WIB
Tersisa Dua Minggu, Setoran Tax Amnesty Capai 72%

HARRISBURG, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di negara bagian Pennsylvania tersisa waktu dua minggu lagi sebelum program tersebut berakhir.

Sekretaris Departemen Pendapatan Pennsylvania Dan Hassell mendesak agar orang-orang yang masih memiliki tunggakan pajak di negara bagian tersebut untuk tidak menunggu sampai menit terakhir. Ia mengatakan lebih dari 800.000 formulir baik dari individu maupun badan telah mengikuti tax amnesty.

“Sekitar 300.000 dari formulir yang diajukan telah memenuhi syarat untuk mengikuti program tax amnesty. Tax amnesty akan berakhir pada 19 Juni 2017 dan tidak akan diperpanjang, oleh karena segeralah mengikuti program tersebut,” tuturnya, Minggu (4/6).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Terakhir kali pemerintah Pennsylvania menawarkan tax amnesty pada 2010 silam. Tahun ini, tax amnesty yang diberlakukan sejak 19 April 2017 ditargetkan dapat meraup penerimaan tambahan hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun.

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty akan dibebaskan dari denda dan setengah dari bunga utang pada tunggakan pajaknya. Sementara itu, apabila wajib pajak telah memenuhi syarat untuk mengikuti tax amnesty namun tidak ikut berpartisipasi akan dikenakan pinalti sebesar 5% dan sanksi penegakan hukum lainnya.

Hingga saat ini, Departemen Pendapatan Pennsylvania telah berhasil menarik tambahan penerimaan dari program tax amnesty sekitar US$72 juta atau sekitar Rp0,96 triliun. Hassell optimis akan memperoleh tambahan penerimaan hingga akhir penerapan tax amnesty agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

Wajib pajak, seperti dilansir dalam philadelphia.cbslocal.com, dapat mengajukan permohonan tax amnesty atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui website www.backtax.pa.go. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha