ITALIA

Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:30 WIB
Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Perusahaan keluarga miliarder Agnelli setuju membayar €949 juta atau setara dengan Rp15 triliun dalam penyelesaian sengketa pajak dengan otoritas pajak Italia, Italian Tax Agency (ITA).

Keluarga miliarder Agnelli membayar tagihan sengketa pajak untuk dua perusahaan, yaitu Exor SpA dan Giovanni Agnelli B.V. Adapun Exor, selaku perusahaan pengendali Ferrari dan pemegang saham terbesar Stellantis, akan membayar €746 juta.

“Kesepakatan [Exor] dengan ITA tidak bisa ditafsirkan sebagai pengakuan menyeluruh atau sebagian oleh Exor dari ketetapan yang dibuat oleh ITA,” kata Exor seperti dilansir Automotive News, dikutip pada Minggu (27/02/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sengketa pajak yang menyeret Exor berkaitan dengan klaim pajak keluaran sehubungan dengan merger dengan anak perusahaannya di Belanda, Exor Holding NV pada 2016. Dalam pernyataannya Exor menyatakan tindakannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exor diketahui memiliki saham pada perusahaan reasuransi ternama PartnerRe. Tak hanya itu, Exor juga menanamkan investasinya pada klub sepak bola Juventus, pembuat barang ternama Shang Xia, dan perusahaan pembuat sepatu Christian Louboutin.

Sementara itu, Giovanni Agnelli B.V, selaku perusahaan pengendali Exor, akan membayar €203 juta terkait dengan sengketa pajak keluaran yang sama.

Giovanni Agnelli B.V., adalah perusahaan Belanda yang mengendalikan lebih dari 50 persen Exor, perusahaan induk untuk keluarga Agnelli. Adapun Giovanni Agnelli adalah pendiri produsen mobil Italia Fiat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan