ITALIA

Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:30 WIB
Terseret Sengketa Pajak, Keluarga Miliarder Ini Bayar Rp15 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Perusahaan keluarga miliarder Agnelli setuju membayar €949 juta atau setara dengan Rp15 triliun dalam penyelesaian sengketa pajak dengan otoritas pajak Italia, Italian Tax Agency (ITA).

Keluarga miliarder Agnelli membayar tagihan sengketa pajak untuk dua perusahaan, yaitu Exor SpA dan Giovanni Agnelli B.V. Adapun Exor, selaku perusahaan pengendali Ferrari dan pemegang saham terbesar Stellantis, akan membayar €746 juta.

“Kesepakatan [Exor] dengan ITA tidak bisa ditafsirkan sebagai pengakuan menyeluruh atau sebagian oleh Exor dari ketetapan yang dibuat oleh ITA,” kata Exor seperti dilansir Automotive News, dikutip pada Minggu (27/02/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sengketa pajak yang menyeret Exor berkaitan dengan klaim pajak keluaran sehubungan dengan merger dengan anak perusahaannya di Belanda, Exor Holding NV pada 2016. Dalam pernyataannya Exor menyatakan tindakannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exor diketahui memiliki saham pada perusahaan reasuransi ternama PartnerRe. Tak hanya itu, Exor juga menanamkan investasinya pada klub sepak bola Juventus, pembuat barang ternama Shang Xia, dan perusahaan pembuat sepatu Christian Louboutin.

Sementara itu, Giovanni Agnelli B.V, selaku perusahaan pengendali Exor, akan membayar €203 juta terkait dengan sengketa pajak keluaran yang sama.

Giovanni Agnelli B.V., adalah perusahaan Belanda yang mengendalikan lebih dari 50 persen Exor, perusahaan induk untuk keluarga Agnelli. Adapun Giovanni Agnelli adalah pendiri produsen mobil Italia Fiat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko