SELEBRITAS

Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:30 WIB
Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan

Shakira. (foto: Instagram)

MADRID, DDTCNews - Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut.

Dokumen pengadilan menilai keputusan pengadilan sebelumnya terhadap perkara Shakira telah diambil berdasarkan bukti yang memadai. Pengadilan pun merekomendasikan perkara tersebut diproses lebih lanjut.

"[Pengadilan melihat ada] bukti yang cukup," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Jaksa menilai Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014.

Pelantun Waka Waka itu memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.

Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021. Meski demikian, pengadilan tetap harus menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Shakira mengenai putusan kali ini.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Sementara itu, tim hukum Shakira mengatakan mereka akan terus membela kliennya dengan argumen hukum yang kuat.

"Perilaku Shakira tentang masalah pajak selalu sempurna [patuh] di semua negara tempat dia harus membayar pajak dan dia telah mempercayai dan mengikuti dengan taat rekomendasi dari spesialis dan penasihat terbaik," bunyi pernyataan tersebut dilansir euronews.com.

Menanggapi tuduhan penggelapan pajak sejak 2012, Shakira menegaskan bahwa dia baru pindah ke Spanyol pada 2015. Dia juga menegaskan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya secara benar sejak saat itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’