EDUKASI PAJAK

Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:37 WIB
Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus mencari terjemahan istilah-istilah perpajakan dalam bahasa Inggris? Atau pernahkah Anda merasa bingung karena penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum yang multitafsir?

Menerjemahkan istilah hukum dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris memang tidak mudah, Anda harus menemukan padanan kata yang sesuai dan harus menerjemahkan satu per satu istilah yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terlebih, proses penerjemahan yang tidak matang dapat menyebabkan ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya memunculkan polemik hukum perpajakan. Lantas, bagaimana solusinya?

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Nah, DDTC melalui platform Perpajakan DDTC telah menghadirkan terjemahan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam bahasa Inggris.

Hingga saat ini (27/07/22), terdapat enam terjemahan peraturan yang tersedia di Perpajakan DDTC. Anda dapat mengakses keenam terjemahan tersebut dengan memencet tautan berikut ini.

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  4. UU Bea Meterai Konsolidasi di sini.
  5. UU Pengadilan Pajak di sini.
  6. UU Cukai Konsolidasi setelah UU HPP di sini.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan yang disediakan oleh DDTC. Melalui Perpajakan DDTC, DDTC berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam memahami dan mendapat referensi perpajakan yang terdepan.

Ingin membaca terjemahan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam bahasa Inggris? Yuk, segera akses perpajakan.ddtc.co.id dan dapatkan referensi perpajakan dalam bahasa Inggris dengan mudah dan cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP