EDUKASI PAJAK

Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:37 WIB
Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus mencari terjemahan istilah-istilah perpajakan dalam bahasa Inggris? Atau pernahkah Anda merasa bingung karena penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum yang multitafsir?

Menerjemahkan istilah hukum dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris memang tidak mudah, Anda harus menemukan padanan kata yang sesuai dan harus menerjemahkan satu per satu istilah yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terlebih, proses penerjemahan yang tidak matang dapat menyebabkan ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya memunculkan polemik hukum perpajakan. Lantas, bagaimana solusinya?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTC melalui platform Perpajakan DDTC telah menghadirkan terjemahan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam bahasa Inggris.

Hingga saat ini (27/07/22), terdapat enam terjemahan peraturan yang tersedia di Perpajakan DDTC. Anda dapat mengakses keenam terjemahan tersebut dengan memencet tautan berikut ini.

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  4. UU Bea Meterai Konsolidasi di sini.
  5. UU Pengadilan Pajak di sini.
  6. UU Cukai Konsolidasi setelah UU HPP di sini.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan yang disediakan oleh DDTC. Melalui Perpajakan DDTC, DDTC berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam memahami dan mendapat referensi perpajakan yang terdepan.

Ingin membaca terjemahan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam bahasa Inggris? Yuk, segera akses perpajakan.ddtc.co.id dan dapatkan referensi perpajakan dalam bahasa Inggris dengan mudah dan cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra