EDUKASI PAJAK

Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:37 WIB
Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus mencari terjemahan istilah-istilah perpajakan dalam bahasa Inggris? Atau pernahkah Anda merasa bingung karena penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum yang multitafsir?

Menerjemahkan istilah hukum dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris memang tidak mudah, Anda harus menemukan padanan kata yang sesuai dan harus menerjemahkan satu per satu istilah yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terlebih, proses penerjemahan yang tidak matang dapat menyebabkan ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya memunculkan polemik hukum perpajakan. Lantas, bagaimana solusinya?

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nah, DDTC melalui platform Perpajakan DDTC telah menghadirkan terjemahan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam bahasa Inggris.

Hingga saat ini (27/07/22), terdapat enam terjemahan peraturan yang tersedia di Perpajakan DDTC. Anda dapat mengakses keenam terjemahan tersebut dengan memencet tautan berikut ini.

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  4. UU Bea Meterai Konsolidasi di sini.
  5. UU Pengadilan Pajak di sini.
  6. UU Cukai Konsolidasi setelah UU HPP di sini.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan yang disediakan oleh DDTC. Melalui Perpajakan DDTC, DDTC berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam memahami dan mendapat referensi perpajakan yang terdepan.

Ingin membaca terjemahan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam bahasa Inggris? Yuk, segera akses perpajakan.ddtc.co.id dan dapatkan referensi perpajakan dalam bahasa Inggris dengan mudah dan cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja